KUPANG I Pintassatu.Com I – Inspektur Polisi Dua (Ipda) NR, seorang perwira di Kepolisian Daerah(Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi dipecat tidak dengan hormat.
Seperti dirilis Kompas.com, pemecatan ini disebabkan oleh keterlibatannya dalam kasus perselingkuhan dan perzinahan, serta penelantaran terhadap istri dan anaknya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Hendry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa upacara pemecatan NR berlangsung hari ini dan dipimpin langsung oleh Kapolda NTT. “Upacara pemecatannya hari ini, dipimpin langsung oleh Bapak Kapolda NTT,” ujar Hendry, Rabu (30/4/2025).
Hendry menjelaskan bahwa pemecatan NR dilakukan berdasarkan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 8 huruf c dan/atau Pasal 13 huruf f Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri. II PS.W. 0030925
Posted in Bali Nusra, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…
DEPOK I Pintassatu com I – Pemkot…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Di tengah…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kepala Sekretariat…