WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Nikita Enjoy  di Dalam Tahanan

Admin | May 4, 2025

Nikita Enjoy di Dalam Tahanan web pic

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Nikita Mirzani  masih harus menikmati hotel perdeo di Rutan. Terendus info masa penahanan Nikita diperpanjang 30 hari hingga 1 Juni.

Pagi  tadi, (3/5), Pintassatu.Com berusaha menengok artis kontroversial itu. Ternyata di dalam tahanan, Nikita malah enjoy bersama sesama tahanan wanita lainnya. “Dia gak  merasa bersalah samasekali dan  terlihat santai saja,” kata penjaga Rutan yang enggan disebut identitasnya.

Fahmi  Bachmid,  selaku kuasa hukum ketika dimintai konfirmasi tentang perpanjangan masa tahanan kliennya malah  mempertanyakan alasan aparat memperpanjang penahanan.

Ia menyadari perpanjangan tersebut sesuai ketentuan yang tercantum dalam KUHP. Namun, Fahmi  Bachmid masih mempertanyakan alasan di balik keputusan itu dan  menduga karena isu dari  bukti  yang diserahkan pelapor.

Nikita Mirzani  Titip Pesan untuk Publik  dari  Balik Tahanan.”Tapi yang jadi persoalan ini kenapa ditahan-tahan terus gitu loh, kalau memang yakin  dengan ada bukti  ya silakan limpahkan aja. Kenapa masih bingung cari bukti?” kata Fahmi  Bachmid di Jakarta, Kamis (1/5).

“Jadi timbul pertanyaan ada apa, masih bingung cari bukti,” tuturnya seperti diberitakan detikcom.

Dalam  kesempatan itu, ia juga  menyoroti legalitas bukti  yang digunakan dalam laporan terhadap kliennya. Nikita dan  asistennya ditahan penyidik atas dugaan pemerasan, pengancaman, serta

“Yang  menjadi dasar laporan ini sebuah rekaman percakapan antara seseorang dengan seseorang. Rekaman tersebut sudah saya laporkan ke polisi dan  menjadi bukti  yang ilegal,” ucapnya.

Terkait perpanjangan masa tahanan Nikita, ia mendetailkan hal itu dan  menegaskan tempat penahanan kliennya tidak berubah, yakni  masih di rutan Polda Metro Jaya.

“Kalau  20  hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum, 30  hari biasanya yang melakukan penahanan dari  pihak pengadilan,” jelasnya.

Kasus bermula dari  laporan yang dilayangkan Reza ke pihak berwajib pada Nikita terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam  laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani  diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya  melalui siaran langsung di TikTok.

Lalu pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat  bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Korban merasa terancam dan  mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.

Dalam  kasus ini, Nikita dan  IM dijerat Pasal 27B ayat (2) dan  atau Pasal 45 ayat (10) Undang- Undang ITE dan  atau Pasal 368 KUHP tentang dan  atau Pasal 3 dan  Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  dengan ancaman pidana paling lama  20  tahun penjara. WSi. II PS.W.0012005

 

Berita Menarik

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Baca Juga