Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru
Headline News
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
BANDA ACEH I Pintassatu.Com I – Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Aceh resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dana operasional PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rimo, Aceh Singkil, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Reskrimsus PoldaAceh Kombes Pol Zulhir Destrian melalui Kasubdit TindakPidana Korupsi (Tipidkor), Kompol Mahliadi, kepada Serambi, Minggu (4/5/2025).
Kompol Mahliadi menjelaskan, peningkatan status perkaradilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian tindakanpenyelidikan, seperti pemeriksaan sejumlah saksi, pengumpulanbarang bukti, serta permintaan audit investigatif dari SatuanPengawasan Intern (SPI) Kantor Pos Regional I Medan.
“Penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan memutuskanmenaikkan status penanganan kasus ini ke tahap penyidikan,” ujar Mahliadi.
Dalam perkara ini, kata Mahliadi, seorang pejabat PT PosIndonesia berinisial D (43), yang menjabat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Rimo pada Kantor Cabang Tapaktuan, diduga terlibatmelakukan penyalahgunaan wewenang dengan caramemalsukan transaksi untuk kepentingan investasi ilegal.
Mahliadi merincikan, terdapat dua modus yang digunakanterduga pelaku. Modus pertama dilakukan melalui aplikasi RS POS dengan merekayasa transaksi cash to account seolah- olahterjadi penyetoran dana, padahal tidak ada dana yang benar-benar disetor.
Total dana fiktif yang tercatat dalam sistemmencapai Rp691.532.000.
“Sedangkan modus kedua menggunakan aplikasi SOPP Pospay, dengan memanfaatkan akun dan rekening milik beberapakaryawan,” Ungkap Mahliadi.
“ yakni RM, MH, IM, dan SB. Terduga pelaku memanipulasi transaksi cash in giro, lalu mengarahkan pemilikrekening untuk mentransfer uang ke rekening tertentu sebesarRp512.110.000 (Lima Datus Dua Belas Juta Seratus Sepuluh ribu rupiah,” tambah Mahliadi.
Menurutnya, Akibat kedua modus tersebut, PT Pos Indonesia mengalamikerugian mencapai Rp1.203.364.282 (Satu Miliar Dua Ratus Tiga Juta Tiga Ratus Enam Puluh Empat Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah).
Saat ini, lanjut Mahliadi, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, serta mempersiapkan proses penetapan tersangka.
“ Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke JaksaPenuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut,” Papar Mahliadi. II PS.W. 005725
Posted in Crime News
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Badan Pengawas…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Penyidik Direktorat Reserse Cyber,…
DEPOK I Pintassatu.com l Upaya Beji bersinergi…
KOTA BOGOR I Pintassatu.com I Pemerintah berencana…
DEPOK l Pintassatu.con l Minat pelajar warga…