JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei 2025 – Sejumlah pengemudi dari berbagai komunitas transportasi daring secara spontan, di depan Kementrian Perhubungan Republik Indonesia. Sebagai bentuk protes atas ketidakadilan sistem aplikator transportasi online yang selama ini merugikan banyak pengemudi.
Korban Aplikator
Aksi ini digelar sebagai respon terhadap semakin banyaknya korban dari kalangan pengemudi, termasuk kasus-kasus tragis yang berujung pada hilangnya nyawa, yang diduga kuat akibat tekanan, eksploitasi, dan tidak adanya perlindungan hukum yang memadai dari negara.
Peserta aksi menuding Kementerian Perhubungan telah gagal menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi para pengemudi dari praktik sewenang-wenang perusahaan aplikator.
Peserta aksi di Kemenhub RI (foto ances)
Dalam orasinya, mengancam jika Pemerintah khususnya Kemenhub, jika tetap berpihak pada kepentingan korporasi aplikator dan bukan pada rakyatnya, gelombang aksi protes akan terus berlangsung tanpa henti,
“ terlebih nanti pada hari Selasa, 20 Mei 2025 akan menjadi Hari Kebangkitan Nasional Driver Online” ujar salah satu peserta aksi.
“Pengemudi dijadikan objek eksploitasi, bekerja di bawah tekanan target dan sistem sepihak yang tidak manusiawi.
Bahkan ada yang kehilangan nyawa, entah itu karena kelelahan bekerja sampai 15 Jam kerja selama 7 hari seminggu
“ start jam 07.00 pagi sd. stop 22.00 pagi demi kejar setoran, dimana tarif semakin murah akibat potongan komisi aplikator yang tinggi sampai di atas 20%. Tapi negara diam. Kemenhub abai,” tegas Saham Lamganda,
Saham Lamganda atau yang akrab disapa Ganda Silalahi, selaku Humas Aksi Spontan para Korban Aplikator, menyebut bahwa Aksi spontan ini menuntut agar Kementerian Perhubungan bertanggung jawab mewakili Negra dalam hal menjamin nasib para pengemudi transportasi berbagai komunitas.
Pada pintassatu.Com ia menjelas, ada beberapa poin tuntutan aksi, antara lain,
Segera mengevaluasi dan merevisi regulasi terkait transportasi daring yang selama ini hanya menguntungkan aplikator, “ Hapuskan Tarif Murah dan Potongan Komisi Aplikator maksimal 10% “ tegasnya.
Yang ke dua, Menyusun kebijakan yang melindungi pengemudi sebagai pekerja rentan, termasuk jaminan keselamatan kerja dan perlindungan hukum.
Dan yang ke tiga membuka ruang dialog terbuka dan adil antara pemerintah, aplikator, dan pengemudi.
Kemudian yang ke emoat mengusut kasus-kasus kematian dan kerugian berat yang dialami pengemudi akibat sistem aplikator yang tidak adil. I PS.W. 00125
Posted in Headline News, Indeks Berita, Metropolitan
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Rekayasa Lalu Lintas…
JABAR I Pintassatu.com I – Bripda Syahrul…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…