WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

HIPMAP Kendari Desak Penindakan Tegas terhadap Penjabat Sekda Bombana yang Diduga Langgar Hukum

Admin | May 16, 2025

HIPMAP Kendari Desak Penindakan Tegas terhadap Penjabat Sekda Bombana…_page4_image2

KENDARI I Pintassatu.Com I Bombana —13/5/2025, Himpunan Pelajar Mahasiswa Poleang (HIPMAP) Kendari mengecam keras dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, yang masih aktif menjalankan tugas meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya telah berakhir.

Ketua HIPMAP Kendari, Andi Makkatajangi, menilai tindakan tersebut tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga  mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Menjabat tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan ilegal. SK yang sudah tidak berlaku tidak bisa dijadikan landasan hukum. Ini harus segera disikapi,” tegas Andi.

Menurut Andi, Penjabat Sekda mengaku tetap menjalankan tugas atas arahan Bupati. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi Sekda definitif telah kembali dan  secara hukum berhak melanjutkan tugasnya.

“Kebijakan harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada perintah kepala daerah. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara yang menjadi dasar pengangkatan Penjabat Sekda disebutkan secara eksplisit bahwa masa jabatan berakhir secara otomatis apabila Sekda definitif telah kembali bekerja.

HIPMAP juga  menyoroti pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

1.      Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,

•     Pasal 4 ayat (2): “Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama  3 (tiga) bulan dan  dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama  3 (tiga) bulan berikutnya.”

•     Pasal 6: “Penjabat Sekretaris Daerah diberhentikan apabila Sekretaris Daerah definitif telah ditetapkan.”

2.      Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,

•     Pasal 17 ayat (2): “Pejabat dilarang menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.”

•     Pasal 18 ayat (1): “Penggunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan penyalahgunaan wewenang.”

•     Konsekuensinya, sesuai Pasal 80 UU tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, dan  jika menimbulkan kerugian negara, dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

3.      KUHP Pasal 421 (Kitab Undang-Undang Hukum  Pidana),

•      “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama  dua tahun delapan bulan.”

“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan  Kementerian Dalam  Negeri untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan birokrasi dijalankan oleh pihak yang tidak sah,” tegas Andi.

Selain merusak kepercayaan publik, HIPMAP juga  menyoroti potensi terganggunya pelayanan masyarakat serta kerugian negara akibat keputusan yang diambil oleh pejabat tanpa legitimasi.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan  masa depan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.I PS.W.0024225

 

Posted in ,

Berita Menarik

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Baca Juga

SELASA 3 JUNI 2025 Hari Jadi Bogor ke 543

KOTA BOGOR I Pintassatu.com  I Kota Bogor…

HUT Polri Gelar  Lomba Debat Hukum Bersama Mahasiswa se-Bogor Raya

BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Kapolri Hoegeng di Tajur Halang, Parung Bogor

JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

Harus Berurusan dengan Petugas Seorang Ayah dan Anaknya Tidak Membayar Masuk Peron

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Prilaku calon…

Terus Membludak Pemutihan Kendaraan Bermotor di Samsat Cibinong

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…