Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA
Bali Nusra
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
KENDARI I Pintassatu.Com I Bombana —13/5/2025, Himpunan Pelajar Mahasiswa Poleang (HIPMAP) Kendari mengecam keras dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bombana, yang masih aktif menjalankan tugas meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatannya telah berakhir.
Ketua HIPMAP Kendari, Andi Makkatajangi, menilai tindakan tersebut tidak hanya menyalahi aturan hukum, tetapi juga mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Menjabat tanpa dasar hukum yang sah adalah tindakan ilegal. SK yang sudah tidak berlaku tidak bisa dijadikan landasan hukum. Ini harus segera disikapi,” tegas Andi.
Menurut Andi, Penjabat Sekda mengaku tetap menjalankan tugas atas arahan Bupati. Namun, ia menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, apalagi Sekda definitif telah kembali dan secara hukum berhak melanjutkan tugasnya.
“Kebijakan harus mengacu pada aturan yang berlaku, bukan semata-mata pada perintah kepala daerah. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa dalam SK Gubernur Sulawesi Tenggara yang menjadi dasar pengangkatan Penjabat Sekda disebutkan secara eksplisit bahwa masa jabatan berakhir secara otomatis apabila Sekda definitif telah kembali bekerja.
HIPMAP juga menyoroti pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah,
• Pasal 4 ayat (2): “Masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya.”
• Pasal 6: “Penjabat Sekretaris Daerah diberhentikan apabila Sekretaris Daerah definitif telah ditetapkan.”
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,
• Pasal 17 ayat (2): “Pejabat dilarang menggunakan wewenang yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.”
• Pasal 18 ayat (1): “Penggunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan penyalahgunaan wewenang.”
• Konsekuensinya, sesuai Pasal 80 UU tersebut, pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, dan jika menimbulkan kerugian negara, dapat ditindaklanjuti ke ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
3. KUHP Pasal 421 (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana),
• “Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
“Kami mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengambil tindakan tegas. Jangan biarkan birokrasi dijalankan oleh pihak yang tidak sah,” tegas Andi.
Selain merusak kepercayaan publik, HIPMAP juga menyoroti potensi terganggunya pelayanan masyarakat serta kerugian negara akibat keputusan yang diambil oleh pejabat tanpa legitimasi.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum. Ini bukan sekadar soal jabatan, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan masa depan pemerintahan yang bersih,” tutupnya.I PS.W.0024225
Posted in Daerah, Indeks Berita
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Prilaku calon…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…