Pimpinan Redaksi Media Online Pintassatu.Com Hadiri Acara Silaturrahmi Para Tokoh Jurnalis
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
POHUWATO I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Negeri Pohuwato, resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur ’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato , untuk Tahun Anggaran 2024.
Melalui siaran pers, Arjuna Meghanada Wiritanaya, melalui Kepala Seksi Intelijen, Deni Musthofa Helmi, menyebut jika perkara yang sudah naik ketahap penyidikan ini, bermula dari adanya laporan pengaduan masyarakat.
Hal ini kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor: PRIN-27/P.5.14/Fd.1/01/2025 tertanggal 16 Januari 2025. Setelah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, perkara ini dinaikkan ke tahap penyelidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRIN-141/P.5.14/Fd.1/02/2025 tertanggal 25 Februari 2025.
Pada tahap penyelidikan, ditemukan fakta hukum sebagai berikut: total dana hibah yang diterima oleh LPTQ Kabupaten Pohuwato tahun 2024 berjumlah Rp1.600.000.000,- yang terdiri dari APBD murni sebesar Rp1.100.000.000,- dan APBD Perubahan sebesar Rp500.000.000,-. Dana hibah tersebut dicairkan dalam tiga tahap, yakni :
Tahap I (75%) sebesar Rp825.000.000,- Tahap II (25%) sebesar Rp275.000.000,- Tahap III sebesar Rp500.000.000,- dicairkan melalui APBD Perubahan.
Setiap pencairan dana disertai dengan penandatanganan Naskah Pemberian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas oleh Ketua LPTQ dan Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato.
Berdasarkan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato, ditemukan adanya dana hibah yang belum dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.
Untuk itu, diterbitkan Surat Kesepakatan Hasil Temuan antara pihak pertama Inspektorat dan pihak kedua yaitu Ketua dan Bendahara LPTQ pada 22 Januari 2025.
Dalam surat kesepakatan tersebut disebutkan bahwa nilai kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan mencapai Rp736.571.193,-. Pihak LPTQ diberikan waktu 60 hari sejak penandatanganan laporan untuk menindaklanjuti temuan tersebut, dengan batas waktu penyelesaian paling lambat 27 Maret 2025. Apabila tidak diselesaikan, maka pihak kedua bersedia diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, belum ada pengembalian dana dari Ketua maupun Bendahara LPTQ. Namun pada 6 Maret 2025, Bendahara LPTQ telah menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai tindak lanjut administratif. SPJ tersebut masih akan diperiksa oleh Tim Tindak Lanjut pada Irban Investigasi Inspektorat Kabupaten Pohuwato.
Setelah dilakukan permintaan keterangan, pengumpulan bukti, serta analisis, Kejari Pohuwato menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara. Atas dasar itu, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 24 April 2025, serta SPDP/Pidsus-13 Nomor: B-691/P.5.14/Fd.1/04/2025 tertanggal 25 April 2025.
Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya. I PS.W.0024225
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Jika ingin menikmati…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I Wali Kota Bogor…
DEPOK, PINTASSATU.com l – Keluarga besar jamaah…
DEPOK, PINTASSATU.com – Toko jamu di Sawangan,…