WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Dugaan Korupsi Dana LPTQ, Rembuk Pemuda Pohuwato Hasilkan Lima Sikap Tegas

Admin | May 21, 2025

dugaan korupsi lptq

POHUWATO I Pintassattu.Com I – Terkait dugaan korupsi Dana hibah untuk Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur ’an (LPTQ), Rembuk Pemuda Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo, terus melakukan proses advokasi.

Terbaru organisasi yang dinahkodai Moh Irfandi Djumaati itu menyampaikan sikap tegasnya sebagamana hasil Rembuk Pemuda Kabupaten Pohuwato, diantaranya,

1.      Mendesak Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk menuntaskan penyidikan dan segera menetapkan tersangka. Para pelaku harus diadili dan tidak boleh berlindung di balik jabatan atau simbol keagamaan. Jika hukum gagal bertindak, rakyat akan mengambil peran,

2.      Menuntut pertanggungjawaban Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato, khususnya Sekretaris Daerah yang ikut menandatangani pencairan dana. Fungsi kontrol birokrasi dan pengawasan internal harus dievaluasi secara menyeluruh,

3.      Menolak segala bentuk kompromi. Tidak boleh ada wacana “penyelesaian internal” atau “pengembalian dana” sebagai solusi. Sesuai Pasal 4 UU Tipikor, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,

4.    Mendesak Inspektorat Daerah untuk mempublikasikan hasil audit kepada publik. Rakyat berhak mengetahui siapa yang telah menyalahgunakan uang mereka,

5.      Menuntut DPRD Kabupaten Pohuwato untuk tidak tinggal diam. Laksanakan fungsi pengawasan secara maksimal. Segera panggil pihak terkait dalam forum terbuka. Jika DPRD diam, maka mereka bagian dari  persoalan,

Rembuk Pemuda dilakukan kata Moh Irfandi, hadir untuk terus melakukan pengawalan kasus yang mencoreng nilai keimanan, menjatuhkan martabat lembaga keagamaan, dan menghina semangat umat Islam yang menjunjung tinggi Al-Qur ’an.

Kata Aktvis HMI ini, Dana  yang semestinya mendidik generasi Qur ’ani justru dijadikan bancakan oleh mereka yang haus kekuasaan dan  kehilangan rasa malu.

“Kalau dana Al-Qur ’an saja bisa dirampok, bagaimana dengan anggaran pembangunan, pendidikan, atau kesehatan, Ujarnya, dengan nada tanya.

Kata dia, Ini bukan sekadar aib lokal,  ini adalah mimpi  buruk bagi  masa depan birokrasi yang bersih dan  berintegritas.

“Pohuwato tidak boleh menjadi kuburan bagi  keadilan,” tegas Irfandi sebagaimana dikutip dari Hibata.Id, Selasa (21/5).

Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ bukan sekadar penyimpangan administratif, tetapi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap umat dan  negara.

“Ini bukan sekadar penyimpangan. Ini pengkhianatan! Ini bukan persoalan administrasi, tapi soal niat merampok uang rakyat—uang umat—dengan balutan simbol agama. Kami muak, dan  kami tidak akan tinggal diam,” tutur Irfandi.

Diketahui, kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato. Pada 24 April 2025, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 284/P.5.14/Fd.1/04/2025, sebagai tindak lanjut atas temuan serius dari  Inspektorat Daerah.

Dalam Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT),  ditemukan potensi kerugian negara mencapai Rp736.571.193.

Angka ini bukan sekadar nominal, tetapi cerminan dari  kegagalan etika birokrasi dan  pelecehan terhadap nilai-nilai publik.

Apalagi dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan keagamaan dan  pendidikan Al-Qur ’an—tujuan mulia yang kini ternoda oleh praktik koruptif.

Ironisnya, hingga saat ini Ketua dan  Bendahara LPTQ belum mengembalikan sepeser pun  dana tersebut, meski batas waktu yang ditetapkan Inspektorat telah berlalu.

Lebih buruk lagi, tak ada pertanggungjawaban administratif yang disampaikan—seolah-olah dana publik adalah milik pribadi.

“Jangan ajari rakyat kami soal akuntabilitas jika uang Al-Qur ’an saja kalian rampok. Jangan bicara soal iman  di podium, sementara di balik meja kerja kalian  justru menyetujui pencurian anggaran,” tambah Irfandi.

Lebih lanjut, Rembuk Pemuda menilai bahwa kasus ini tidak hanya mencederai moralitas, tetapi juga  secara terang-terangan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini bukan ketidaktahuan. Ini adalah kejahatan yang dilakukan dengan sadar. Mereka tahu hukum, namun memilih untuk melanggarnya,” pungkasnya. I PS.W.0024225

 

Posted in ,

Berita Menarik

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Baca Juga