WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Karyawan Gelapkan Rp 904 Juta karena Candu Judi Online

Admin | May 21, 2025

aceh narkoba

ACEH TIMUR I Pintassatu.Com I — Seorang karyawan toko handphone di Kabupaten Aceh Timur berinisial TM (33), warga Keude Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 904 juta lebih.

Aksi penggelapan tersebut dilakukan TM karena diduga kecanduan judi online, khususnya permainan slot. Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, YA (35), mencurigai adanya kejanggalan dalam laporan keuangan harian.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat menjelaskan, audit internal toko menunjukkan adanya selisih besar antara pemasukan dan  jumlah stok barang yang terjual. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa sebanyak 224 unit handphone dari berbagai merek telah dijual tanpa dicatat dalam sistem dan tanpa nota penjualan.

“Dari hasil penyelidikan, TM mengaku bahwa uang hasil penjualan handphone digunakan untuk bermain judi online sejak awal  tahun 2025,” kata Iptu Adi kepada wartawan, Rabu  (21/5/2025).

Merasa dirugikan, pemilik toko segera melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Aceh Timur.

TM kemudian diamankan dari tempat kerjanya tanpa perlawanan.

Saat ini, TM dijerat dengan Pasal 374 subsider Pasal 372  KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, karena perbuatan tersebut dilakukan di wilayah hukum Aceh, pelaku juga berpotensi dijerat dengan Qanun Jinayat, yang dapat dikenakan sanksi tambahan berupa cambuk, kurungan, atau denda.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur turut mengimbau masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang kian marak dan meresahkan.

“Judi online tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan masa depan dan keluarga. Kami juga mengingatkan para orang tua untuk lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak mereka dari pengaruh buruk judi daring,” tegas Iptu Adi. I PS.W. 005725

 

Berita Menarik

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Baca Juga

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Mantan Kapolri Hoegeng di Tajur Halang, Parung Bogor

JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…

516 Botol Minuman Keras di Sita Polisi dari Toko Jamu Kawasan Sawangan Depok

DEPOK, PINTASSATU.com – Toko  jamu di Sawangan,…

Pakai 14 Identitas Palsu, WN Nigeria Raup Miliar Rupiah Uang Perusahaan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Penyidik Subdit 3…

Budi Daya Ikan Lele di Polres Depok Bagian dari Program Ketahanan Pangan

KOTA DEPOK I Pintassatu.com l – Kapolres…