Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir
Daerah
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
GORONTALO UTARA I Pintassatu.Com I – Perjuangan yang cukup panjang dan tentu melelahkan di Pilkada Gorontalo Utara (Gorut), berakhir sudah. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Roni Imran – Ramdhan Mapaliye dengan nomor perkara 320/PHPU.BUP- XXIII/2025, Senin 26 Mei 2025.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.
Tahapan persidangan ini sebagaimana diketahui merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan sebelumnya.
Artinya, perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Roni Imran- Ramdhan Mapaliye tidak dapat dilanjutkan karena MK menilai tidak bukti dan fakta persidangan tidak memenuhi syarat.
Pilkada Gorut sendiri berlangsung cukup dinamis, dimana pada 27 November 2024 Roni Imran- Ramdhan Mapaliye unggul dari dua calon lainnya dengan memperoleh 41.842 suara, disusul nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan meraih 29.283 suara, serta nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar meraih 5.104 suara.
Kemenangan itu kemudian digugat oleh Paslon Nomor urut 2 ke MK. Salah satu yang didalilkan adalah Cabup nomor urut 3 Ridwan Yasin masih dalam status terpidana. MK kemudian menerima gugatan tersebut dan memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), dengan tidak mengikutsertakan Ridwan Yasin.
KPU Gorut selanjutnya menggelar PSU yang berlangsung 19 April 2025 yang diikuti Paslon Nomor Urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliye, Thariq Modanggu-Nurdjannah Jusuf nomor urut 2 dan Nur Sidik-Muksin Badar nomor urut 3.
Hasilnya, nomor urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliey meraih total 35.345 suara. Sementara paslon nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur-Muksin Badar memperoleh 429 suara.
Paslon Nomor urut 2 Thariq-Nurjana unggul 37.985 Suara. Disusul Roni Imran-Ramdhan Mapaliye dengan 35.345 suara dan nomor urut 3429 suara.
Paslon nomor urut 1 Roni Imran-Ramdhan mengadukan ke MK dengan dua dalil utama.
Yakni money politik yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2 dan ijazah Nurdjannah Jusuf. Alhasil, MK menolak gugatan Roni Imran, dengan demikian, Pilkada Gorontalo Utara dimenangkan oleh Paslon uomor urut 2 Thariq Modanggu – Nurdjannah Jusuf yang diusung Partai Golkar. II PS.W.0024225
Posted in Daerah, Indeks Berita
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
DEPOK , PINTASSATU.com – Direktur Pembinaan Peran…
TANGSEL I Pintassatu.com I – Tidak mau…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…
KOTA BOGOR I Pintassatu.com I Pemerintah berencana…