WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Akhirnya Gorut “Bercahaya”, Gugatan “Romantis” Ditolak MK

Admin | May 27, 2025

Akhirnya_Gorut_“Bercahaya”,_Gugatan_“Romantis”_Ditolak_MK[1]_page4_image2

GORONTALO UTARA I Pintassatu.Com I – Perjuangan yang cukup panjang dan tentu melelahkan di Pilkada Gorontalo Utara (Gorut), berakhir sudah. Ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Roni Imran – Ramdhan Mapaliye dengan nomor perkara  320/PHPU.BUP- XXIII/2025, Senin 26 Mei 2025.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo, saat membacakan putusan.

Tahapan persidangan ini sebagaimana diketahui merupakan lanjutan dari sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan persidangan sebelumnya.

Artinya, perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan Paslon Nomor Urut 1 Roni Imran- Ramdhan Mapaliye tidak dapat dilanjutkan karena MK menilai tidak bukti dan fakta persidangan tidak memenuhi syarat.

Pilkada Gorut sendiri berlangsung cukup dinamis, dimana pada 27 November 2024 Roni Imran- Ramdhan Mapaliye unggul dari dua calon lainnya dengan memperoleh 41.842 suara, disusul nomor urut 2 Thariq Modanggu dan Nurjana Yusuf Hasan meraih 29.283 suara, serta nomor urut 3 Ridwan Yasin dan Muksin Badar meraih 5.104 suara.

Kemenangan itu kemudian digugat oleh Paslon Nomor urut 2 ke MK. Salah satu yang didalilkan adalah Cabup nomor urut 3 Ridwan Yasin masih dalam status terpidana. MK kemudian menerima gugatan tersebut dan memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU), dengan tidak mengikutsertakan Ridwan Yasin.

KPU Gorut selanjutnya menggelar PSU yang berlangsung 19 April 2025 yang diikuti Paslon Nomor Urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliye, Thariq Modanggu-Nurdjannah Jusuf nomor urut 2 dan Nur Sidik-Muksin Badar nomor urut 3.

Hasilnya, nomor urut 1 Roni Imran-Ramdhan Mapaliey meraih total 35.345 suara. Sementara paslon nomor urut 3 Mohamad Sidik Nur-Muksin Badar memperoleh 429 suara.

Paslon Nomor urut 2 Thariq-Nurjana unggul 37.985 Suara. Disusul Roni Imran-Ramdhan Mapaliye dengan 35.345 suara dan nomor urut 3429 suara.

Paslon nomor urut 1 Roni Imran-Ramdhan mengadukan ke MK dengan dua  dalil utama.

Yakni money politik yang diduga dilakukan Paslon nomor urut 2 dan ijazah Nurdjannah Jusuf. Alhasil, MK menolak gugatan Roni Imran, dengan demikian, Pilkada Gorontalo Utara dimenangkan oleh Paslon uomor urut 2 Thariq Modanggu – Nurdjannah Jusuf yang diusung Partai Golkar. II PS.W.0024225

 

Posted in ,

Berita Menarik

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Baca Juga

SELASA 3 JUNI 2025 Hari Jadi Bogor ke 543

KOTA BOGOR I Pintassatu.com  I Kota Bogor…

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Depok Mendapat Pemahaman Bahaya Korupsi dari KPK

DEPOK , PINTASSATU.com – Direktur Pembinaan Peran…

Cuti Bersama Dishub Kota Depok Buat Rekayasa Lalu Lintas

KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…

Alamak Rumah Subsidi Mau Diperkecil Menjadi 25 Meter Persegi

KOTA BOGOR I Pintassatu.com I Pemerintah berencana…