Aksi Spontan Korban Aplikator: Tuntut Keadilan, Kritik Kemenhub Yang Dinilai Abai
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
PRINGSEWU I Pintassatu.Com I – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu menyatakan kekecewaannya terhadap Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu atas larangan penggunaan Aula Bupati untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan.
Ketua Umum PC PMII Pringsewu, Faisal Abung, menilai kebijakan ini diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan fasilitas publik.
Audiensi yang Tidak Memuaskan
Pada 6 Mei 2025, delegasi PMII Pringsewu melakukan audiensi dengan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama PJ Sekda. Namun, proses dialog dianggap tidak memenuhi harapan.
“Kami sangat kecewa. Saat kami meminta izin menggunakan Aula Bupati, PJ Sekda menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah daerah.
Padahal, kami tahu ada organisasi kemasyarakatan (OKP) lain yang pernah menggunakannya,” tegas Faisal Abung.
Lebih lanjut, Abung menyayangkan diskusi yang dihentikan secara mendadak dengan alasan waktu terbatas, padahal sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga 4 jam dari jadwal yang ditentukan.
Tuntutan Transparansi dan Keadilan
PMII Pringsewu mempertanyakan beberapa hal, antara lain, Fungsi Publik Aula Bupati sebagai fasilitas daerah, seharusnya aula dapat diakses masyarakat selama memenuhi syarat administrasi.
Kemudian, Diskriminasi Kebijakan jika larangan hanya berlaku untuk PMII atau organisasi tertentu, hal ini dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.
Selamjutnya, Komunikasi yang Tidak Jelas PJ Sekda dinilai tidak memberikan alasan yang transparan, sehingga menimbulkan kesan kebijakan yang tidak adil.
Untuk itu PC PMII Pringsewu mendesak agar mencopot pj sekda Pringsewu, di karnakan tidak paham administratif.
Kaitan hal itu, PC PMII Pringsewu berencana, Menggalang dukungan dari organisasi mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mendorong keadilan kebijakan.
Dan, Mengekspos ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas publik. Menurut mereka, Jika tidak ada respons memadai dari Pemkab Pringsewu, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan elemen gerakan mahasiswa.
PMII menegaskan akan terus memperjuangkan hak organisasi kemahasiswaan dalam mengakses fasilitas publik secara setara.
PMII Pringsewu berjanji, untuk menganalisis kasus tersebut kebih mendalam, tentang alasan pejabat melarang, penggunaan fasiltas tersebut untuk kepentingan umum.
“ apakah PMII memenuhi syarat administratif, atau apakah ada konflik politik tertentu di balik larangan ini” Tegas Ketua PMII Pringsewu Faisal Abung. II Ances
Posted in Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Badan Penelitian Dan Pengembangan…
DEPOK I Pintassatu.com l Terpidana kasus pengrusakan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 17 Juni 2025, Diskusi…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Ancaman HIV/AIDS kini…