WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

PC PMII Pringsewu Kecewa Atas Larangan Penggunaan Aula Bupati Oleh Sekda

Admin | May 28, 2025

mada

PRINGSEWU I Pintassatu.Com I – Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pringsewu menyatakan kekecewaannya terhadap Pelaksana Jabatan (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu atas larangan penggunaan Aula Bupati untuk kegiatan organisasi kemahasiswaan.

Ketua Umum PC PMII Pringsewu, Faisal Abung, menilai kebijakan ini diskriminatif dan bertentangan dengan prinsip keterbukaan fasilitas publik.

Audiensi yang Tidak Memuaskan

Pada 6 Mei 2025, delegasi PMII Pringsewu melakukan audiensi dengan Bupati Pringsewu, H. Riyanto Pamungkas, yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama PJ Sekda. Namun, proses dialog dianggap tidak memenuhi harapan.

“Kami sangat kecewa. Saat kami meminta izin menggunakan Aula Bupati, PJ Sekda menyatakan bahwa fasilitas tersebut hanya untuk kepentingan pemerintah daerah.

Padahal, kami tahu ada organisasi kemasyarakatan (OKP) lain yang pernah menggunakannya,” tegas Faisal Abung.

Lebih lanjut, Abung menyayangkan diskusi yang dihentikan secara mendadak dengan alasan waktu terbatas, padahal sebelumnya pihaknya harus menunggu hingga 4 jam dari  jadwal yang ditentukan.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

PMII Pringsewu mempertanyakan beberapa hal, antara lain, Fungsi Publik  Aula Bupati sebagai fasilitas daerah, seharusnya aula dapat diakses masyarakat selama memenuhi syarat administrasi.

Kemudian, Diskriminasi Kebijakan jika larangan hanya berlaku untuk PMII atau organisasi tertentu, hal ini dinilai melanggar hak berserikat dan berekspresi.

Selamjutnya, Komunikasi yang Tidak Jelas PJ Sekda dinilai tidak memberikan alasan yang transparan, sehingga menimbulkan kesan kebijakan yang tidak adil.

Untuk itu PC PMII Pringsewu mendesak agar mencopot pj sekda Pringsewu, di karnakan tidak paham administratif.

Kaitan hal itu, PC PMII Pringsewu berencana, Menggalang dukungan dari  organisasi mahasiswa dan  masyarakat sipil untuk mendorong keadilan kebijakan.

Dan, Mengekspos ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam pemanfaatan fasilitas publik. Menurut mereka, Jika tidak ada respons memadai dari  Pemkab Pringsewu, isu ini berpotensi memicu ketegangan antara pemerintah daerah dan elemen gerakan mahasiswa.

PMII menegaskan akan terus memperjuangkan hak  organisasi kemahasiswaan dalam mengakses fasilitas publik secara setara.

PMII Pringsewu berjanji, untuk menganalisis kasus tersebut kebih mendalam, tentang alasan pejabat melarang, penggunaan fasiltas tersebut untuk kepentingan umum.

“ apakah PMII memenuhi syarat administratif, atau apakah ada konflik politik tertentu di balik larangan ini” Tegas Ketua PMII Pringsewu Faisal Abung. II Ances

 

Posted in ,

Berita Menarik

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Baca Juga

Terbukti Bersalah Terpidana kasus pengrusakan lahan di Meruyung di Jebloskan Kepenjara

DEPOK I Pintassatu.com l Terpidana kasus pengrusakan…

Kombas8connection dan PP KB PII, Selenggarakan Diskusi Bisnis Ketahanan Keluarga, Ketahanan Pangan

JAKARTA, PINTASSATU.com – 17 Juni 2025, Diskusi…

Terus Membludak Pemutihan Kendaraan Bermotor di Samsat Cibinong

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Bulan pemutihan…