Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA
Bali Nusra
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
KENDARI I Pintassatu.com I – Rabu 28 Mei 2025, Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo (UHO) menyampaikan keprihatinan dan kecaman keras terhadap dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa La Ode Pidi bin La Ode Binta, warga Desa Ghonebalano, Kabupaten Muna. Peristiwa tragis ini terjadi tepat di depan rumah korban dan disaksikan langsung oleh istri korban.
Dalam kasus yang telah dilaporkan secara resmi melalui laporan polisi nomor LP/B/58/IV/2025, tiga orang disebut sebagai terlapor, yakni Kepala Desa Ghonebalano Muh. Ery, S.Sos, perangkat desa Aras Guli, dan warga bernama La Ode Arwin.
Namun hingga saat ini, hanya dua di antaranya—Aras Guli dan La Ode Arwin—yang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara peran kepala desa yang diduga sebagai otak sekaligus pelaku utama justru belum memiliki status hukum yang jelas.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi mata, kepala desa bersama Aras Guli datang membawa kayu, langsung memicu terjadinya kekerasan. Korban dipukul, dibanting, dikunci tangannya, hingga diduduki oleh kepala desa, sedangkan La Ode Arwin menendang kepala korban.
Hal ini terjadi di hadapan tetangga korban, Hamalin, yang telah berupaya menghentikan tindakan tersebut namun diabaikan oleh kepala desa.
Korban mengalami luka fisik dan telah divisum sebagai bukti sah di Kepolisian Resort Muna. Namun hingga 21 hari setelah kejadian, proses hukum dinilai lamban, tidak transparan, dan terkesan melindungi salah satu terduga pelaku yang memiliki jabatan publik.
MPM UHO telah melakukan koordinasi langsung dengan pihak keluarga korban pada tanggal 27 Mei 2025, guna menguatkan data serta mempertegas sikap untuk mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan bahwa keluarga korban merasa tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak dan khawatir akan adanya rekayasa kasus, terutama setelah Polres Muna memanggil beberapa saksi tambahan yang tidak berada di lokasi kejadian saat peristiwa terjadi.
“Kami mendesak agar pihak Polres Muna segera menetapkan status hukum yang jelas terhadap Kepala Desa Ghonebalano. Fakta-fakta di lapangan sudah cukup terang. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas!” tegas Ketua MPM UHO.
Alvin Rezky Ketua MPM UHO menilai penanganan kasus ini merupakan ujian terhadap integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Muna. Ketimpangan dalam penegakan hukum dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan memperkuat persepsi adanya impunitas bagi pejabat publik.
MPM UHO akan terus mengawal proses hukum ini secara aktif dan terbuka. Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan hukum terhadap Kepala Desa Ghonebalano, maka kami akan menggalang aksi solidaritas lebih besar demi tegaknya keadilan. Ini sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen MPM UHO.
Hingga berita ini dinaikan, media Pintassatu.com, belum berhasil mengkofirmasi pihak Polres Muna terkait perkembangan kasus tersebut, untuk mengetahui sejauh mana kasus tersebut ditangani. II PS.W.003125
Posted in Daerah, Indeks Berita
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Menjelang HUT…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – I Pria 60…
BOGOR I PINTAS SATU I – Lulusan…