ACEH UTARA I Pintassatu.com I – Seorang pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernama Amri resmi diadili karena diduga menjual bahan bakar minyak (BBM) subsidi di atas harga yang ditetapkan pemerintah.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Reza Rahim, menyampaikan bahwa pihak kejaksaan sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polda Aceh. “Kasusnya sedang dalam proses di kejaksaan,” ujarnya dikutip dari AJJN dotnet, Selasa (27/5/2025).
Sidang perdana terhadap Amri dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Aceh Utara pada Rabu, 28 Mei 2025.
Penangkapan Amri bermula dari keluhan para nelayan di Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, yang mengeluhkan tingginya harga jual solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBU-N). Sesuai ketetapan pemerintah, harga solar subsidi adalah Rp 6.800 per liter.
Namun, pihak SPBU-N Berkat diduga menjual solar kepada pengecer dengan harga Rp 7.150 per liter. Selanjutnya, pengecer menjual kembali kepada nelayan dengan harga yang mencapai Rp 8.000 per liter.
Kasus ini menjadi perhatian karena kenaikan harga BBM subsidi berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan setempat. II PS. W. 005725
Posted in Crime News, Indeks Berita
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Adanya libur…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Aparat Polda…
TANGERANG SELATAN I Pintassatu.com I – Imam…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Badan Pengawas…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Penyidik Direktorat Reserse Cyber,…