WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Tersangka Dugaan Pembunuhan Dilantik Jadi ASN P3K di Pohuwato Dipertanyakan

Admin | May 30, 2025

ada234

GORONTALO I Pintassatu.com I – Salah satu tersangka “JB” pada kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Bone Bolango, yang diketahui tengah mendekam di Rutan Polres Bone Bolango dan akan segera menjadi tahanan Kejaksaan Negeri setempat pada 3 Juni 2025 mendatang akan menjadi ASN PPPK.

Hal ini menyusul adanya undangan resmi pelantikan PPPK dan penyerahan SK CPNS/PPPK Formasi Tahun 2024, yang dijadwalkan digelar Senin, 2 Juni 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk salah satu tersangka “JB”.

“JB” bahkan disebut berada pada nomor urut 292, sebagai calon Pranata Trantibum di Dinas Satpol PP Pohuwato. Tentu hal ini memicu publik  terkait integritas dan  selektivitas pemerintah daerah dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara termasuk PPPK.

Kasus ini menjadi ironi besar jika dibandingkan dengan nasib 14 anggota Satpol PP lainnya yang telah diberhentikan dan  dipecat dari  instansi tanpa pernah terlibat kasus hukum.

“Ada 14 orang yang hanya karena alasan non-teknis diberhentikan. Tapi “JB”, yang sudah jadi tersangka pembunuhan, justru dilindungi dan  akan dilantik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Secara regulasi, memang masih berstatus honorer sebelum diangkat sebagai PPPK, sehingga secara administratif kewenangan pemberhentian ada pada Dinas Satpol PP, bukan BKPSDM.

Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir menanggapi masalah ini. Menurutnya bahwa proses pelantikan berdasarkan data yang disahkan sebelumnya, dan  segala bentuk keputusan pemberhentian terhadap honorer berada di ranah OPD teknis, dalam hal ini Satpol PP.

“Karena statusnya belum ASN atau PPPK saat kasus terjadi, maka pemberhentian atau pengeluaran dari  daftar pelantikan itu menjadi kewenangan Satpol PP. BKPSDM hanya menjalankan daftar nama yang diajukan dan  telah sesuai kelulusan,” ungkap

Ia pun  menambahkan bahwa semua masyarakat berhak menilai alasan ini hanya menjadi bentuk pembiaran administratif yang bisa merusak citra Pemda Pohuwato di mata publik  dan  mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mengevaluasi dan  membatalkan pelantikan Jusman sebelum mencoreng marwah birokrasi dan  reformasi ASN.

“Kalau orang yang sudah jadi tersangka pembunuhan bisa dilantik jadi abdi  negara, ini preseden buruk. Integritas ASN kita dipertaruhkan. Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal akal  sehat,” tegasnya.

Ditambahkannya, menjadi hak  yang tidak mungkin jika seseorang yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan, salah satu tindak pidana paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia, justru diberi karpet merah untuk mengabdi sebagai aparat pemerintah.

“Sekali lagi ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kelayakan moral dan  tanggung jawab institusional. Dalam  kondisi seperti ini, pelantikannya bukan sekadar kekeliruan, melainkan tamparan keras terhadap semangat reformasi birokrasi dan  nilai-nilai keadilan, sekaligus adalah ujian bagi  akal  sehat birokrasi,” pungkasnya. PS.W.0024225

 

Berita Menarik

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Baca Juga

Kebaya Menari di Pelataran Sarinah

JAKARTA PUSAT, I Pintassatu.Com I – Minggu…

Nama Besar almarhum Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng, Kapolri Pertama di Abadikan di Bogor

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…

Perlancar Bongkar Korupsi Kejagung Teken MoU dengan Perusahaan Seluler

JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…