Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Sejumlah Dokumen Disita, Kapolri Ungkap Rencana Uji Forensik
Headline News
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
GORONTALO I Pintassatu.com I – Salah satu tersangka “JB” pada kasus dugaan pembunuhan di Kabupaten Bone Bolango, yang diketahui tengah mendekam di Rutan Polres Bone Bolango dan akan segera menjadi tahanan Kejaksaan Negeri setempat pada 3 Juni 2025 mendatang akan menjadi ASN PPPK.
Hal ini menyusul adanya undangan resmi pelantikan PPPK dan penyerahan SK CPNS/PPPK Formasi Tahun 2024, yang dijadwalkan digelar Senin, 2 Juni 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Pohuwato, termasuk salah satu tersangka “JB”.
“JB” bahkan disebut berada pada nomor urut 292, sebagai calon Pranata Trantibum di Dinas Satpol PP Pohuwato. Tentu hal ini memicu publik terkait integritas dan selektivitas pemerintah daerah dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara termasuk PPPK.
Kasus ini menjadi ironi besar jika dibandingkan dengan nasib 14 anggota Satpol PP lainnya yang telah diberhentikan dan dipecat dari instansi tanpa pernah terlibat kasus hukum.
“Ada 14 orang yang hanya karena alasan non-teknis diberhentikan. Tapi “JB”, yang sudah jadi tersangka pembunuhan, justru dilindungi dan akan dilantik,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Secara regulasi, memang masih berstatus honorer sebelum diangkat sebagai PPPK, sehingga secara administratif kewenangan pemberhentian ada pada Dinas Satpol PP, bukan BKPSDM.
Ketua LSM Jaman, Frengkymax Kadir menanggapi masalah ini. Menurutnya bahwa proses pelantikan berdasarkan data yang disahkan sebelumnya, dan segala bentuk keputusan pemberhentian terhadap honorer berada di ranah OPD teknis, dalam hal ini Satpol PP.
“Karena statusnya belum ASN atau PPPK saat kasus terjadi, maka pemberhentian atau pengeluaran dari daftar pelantikan itu menjadi kewenangan Satpol PP. BKPSDM hanya menjalankan daftar nama yang diajukan dan telah sesuai kelulusan,” ungkap
Ia pun menambahkan bahwa semua masyarakat berhak menilai alasan ini hanya menjadi bentuk pembiaran administratif yang bisa merusak citra Pemda Pohuwato di mata publik dan mendesak Bupati Pohuwato untuk segera mengevaluasi dan membatalkan pelantikan Jusman sebelum mencoreng marwah birokrasi dan reformasi ASN.
“Kalau orang yang sudah jadi tersangka pembunuhan bisa dilantik jadi abdi negara, ini preseden buruk. Integritas ASN kita dipertaruhkan. Ini bukan sekadar soal regulasi, tapi soal akal sehat,” tegasnya.
Ditambahkannya, menjadi hak yang tidak mungkin jika seseorang yang tengah menjalani proses hukum atas dugaan pembunuhan, salah satu tindak pidana paling berat dalam sistem hukum pidana Indonesia, justru diberi karpet merah untuk mengabdi sebagai aparat pemerintah.
“Sekali lagi ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal kelayakan moral dan tanggung jawab institusional. Dalam kondisi seperti ini, pelantikannya bukan sekadar kekeliruan, melainkan tamparan keras terhadap semangat reformasi birokrasi dan nilai-nilai keadilan, sekaligus adalah ujian bagi akal sehat birokrasi,” pungkasnya. PS.W.0024225
Posted in Crime News, Indeks Berita
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kejaksaan Agung…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
BOGOR I PINTAS SATU I – Lulusan…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Tim Patroli…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…