WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Alamak Rumah Subsidi Mau Diperkecil Menjadi 25 Meter Persegi

Admin | Jun 4, 2025

Alamak Rumah Subsidi Mau Diperkecil Menjadi 25 Meter Persegi

KOTA BOGOR I Pintassatu.com I Pemerintah berencana mengurangi ukuran rumah subsidi dari luas yang sekarang, namun dengan harga yang sama. Rencana ini menuai polemik.

Paguyuban calon konsumen rumah bersubsidi Erni Fitria mengatakan, kendati ini baru draf usulan keputusan Mentri, sangat lah tidak manusiawi.

Erni meminta untuk adanya pertimbangan perubahan signifikan dalam kebijakan perumahan subsidi, dengan merancang draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengusulkan pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi tapi sangatlah tidak sepadan dengan harga yang disamakan dengan luas tanah awal 60 m2.

Diketahui, pemerintah tengah mempertimbangkan perubahan signifikan dalam kebijakan perumahan subsidi, dengan merancang draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 yang mengusulkan pengurangan luas tanah dan bangunan rumah subsidi.

Meski demikian, harga jual rumah subsidi direncanakan tetap sama seperti sebelumnya.

Dalam draf tersebut, rumah tapak direncanakan memiliki luas tanah minimum 25 meter persegi dan maksimum 200 meter persegi, dengan luas bangunan antara 18 hingga 36 meter persegi.

Untuk rumah susun umum, luas unit berkisar antara 18 hingga 36 meter persegi. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menyatakan bahwa batasan luas rumah subsidi ini belum final dan masih dalam tahap evaluasi.

Fahri menekankan bahwa luas bangunan seharusnya minimal 40 meter persegi, dan idealnya mencapai 50 meter persegi sesuai dengan standar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Perubahan ini cukup drastis dibandingkan dengan aturan sebelumnya dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Di mana luas tanah rumah tapak minimal adalah 60 meter persegi, dan tipe 21/60 (21 meter persegi bangunan, 60 meter persegi tanah) menjadi standar umum, terutama di wilayah padat seperti Jabodetabek. II PS. W. 002725

 

Berita Menarik

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di  Samsat Kota Depok Diduga Jadi Ajang Pungli

DEPOK, PINTASSATU.com I – Rupanya program pemutihan…

DARI RDPU PANJA SPM JALAN TOL

SENAYAN I Pintassatu.Com I — Senin 26…

Kombas8connection dan PP KB PII, Selenggarakan Diskusi Bisnis Ketahanan Keluarga, Ketahanan Pangan

JAKARTA, PINTASSATU.com – 17 Juni 2025, Diskusi…

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

Jelang Lebaran Haji Jenis Ayam Broiler Naik Signifikan di Kota Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…