ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
MATARAM I Pintassatu.com I – Tiga pemuda yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah kosong wilayah Ampenan, Kota Mataram, diciduk polisi saat tidur pulas di salah satu hotel kawasan Cakranegara.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial F (21) asal Ampenan, S (21) dari Karang Jangkong, dan D (22) asal Pondok Perasi Ampenan. Mereka ditangkap Tim Opsnal Polsek Ampenan pada Senin dini hari (1/6).
Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban pemilik rumah di Ampenan yang dibobol dua kali. Pertama, pada 27 Mei, rumah dalam keadaan kosong dibobol dan pelaku menggondol TV LED, sound system, dan tabung gas 3 kilogram. Kedua, pada 1 Juni dini hari, satu unit motor Yamaha Mio juga raib.
”Rumah dalam kondisi kosong karena pemilik sedang berada di Lombok Timur. Modusnya, pelaku melompat pagar dan merusak gembok pintu,” terang Sukarta saat konferensi pers, Selasa (3/6).
Polisi lalu menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP. Tim mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di hotel Cakranegara. Dengan bantuan pihak hotel, ketiganya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang tertidur.
Dari hasil interogasi, para pelaku mengaku menjual motor hasil curian tersebut ke wilayah Gunungsari. Tim lalu mengamankan barang bukti tersebut dari tangan pembeli. Mereka juga menunjukkan lokasi penyimpanan barang curian lainnya, seperti TV dan sound system.
”F dan D masuk ke rumah dengan melompat pagar. S menunggu di luar dan mengawasi situasi. Mereka sudah menyiapkan alat untuk merusak pintu rumah,” tambahnya.
Kapolsek menyebut, pelaku menjual semua barang hasil curian dan mendapatkan uang sekitar Rp15 juta. Ironisnya, uang itu dihabiskan untuk bermain judi slot, membeli sabu, dan berfoya-foya di hotel.
”Mereka gunakan hasil curian untuk bersenang-senang. Tapi belum lama menikmati, sudah kami tangkap,” tegas Kapolsek.
Kini ketiganya mendekam di sel tahanan Polsek Ampenan. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. II PS.W.00325
Posted in Bali Nusra, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA I Pintassatu.Com I 21 Mei 2025…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I Wali Kota Bogor…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Kepala Subdit…
BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Tim Patroli…