WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Aparat Desa Tak Jelas Tolak Surat Warga, Transparansi Desa Lambou Darul Ihsan Dipertanyakan!

Admin | Jun 5, 2025

Aparat Desa Tak Jelas Tolak Surat Warga, Transparansi Desa Lambou Darul Ihsan

MANDALING NATAL I Pintassatu.com I – Setelah sempat gagal pada upaya pertama, Magrifatulloh kembali menyambangi Kantor Desa Lambou Darul Ihsan, Kecamatan Bukit Malintang, Mandailing Natal. Tujuannya jelas: menyerahkan surat permintaan informasi publik sebagai bentuk kontrol warga terhadap transparansi pemerintahan desa.

Kantor desa saat itu dalam keadaan terbuka. Namun alih-alih disambut baik,  Magrifatulloh justru dihadang oleh seorang pria  yang mengaku sebagai aparat desa. Anehnya, pria  tersebut menolak menerima surat tersebut, dengan alasan hanya boleh menerima surat dari  kecamatan.

Ketika ditanya identitas dan dasar legalitas sebagai aparat desa, pria itu tidak mampu menunjukkan apa pun. Tidak ada kartu pegawai, SK pengangkatan, bahkan tanda pengenal pun tak ada. Situasi ini memunculkan kecurigaan bahwa aparat tersebut tidak memiliki status resmi dalam struktur desa.

“Siapa piket hari ini?” tanya Magrifatulloh. Namun pertanyaan itu tidak dijawab secara jelas. Parahnya lagi, ketika diminta menunjukkan buku tamu, pria itu menjawab bahwa kantor desa tidak memilikinya. Padahal, dalam anggaran desa, pengadaan buku tamu dianggarkan secara rutin.

Fenomena ini memperlihatkan lemahnya sistem administrasi dan  buruknya implementasi transparansi di tingkat pemerintahan desa. Tidak adanya tanggung jawab terhadap dokumen publik  dasar seperti buku tamu menandakan tata kelola yang tidak profesional.

Magrifatulloh menilai ketidaktahuan aparat terhadap kewajiban dasar pelayanan publik  sebagai tanda dari  kegagalan pelatihan dan  bimbingan teknis yang seharusnya diterima. “Kalau mereka paham, tentu tahu kewajiban dasar, seperti menerima surat resmi dari warga dan menjaga keterbukaan informasi,” ujarnya.

Kejadian ini juga memperkuat dugaan bahwa tidak semua aparatur desa di Lambou Darul Ihsan bekerja sesuai aturan. Ketiadaan bukti legalitas aparat, serta pengabaian terhadap keterbukaan informasi, menjadi sinyal adanya persoalan struktural yang serius dalam tubuh pemerintahan desa.

Jika kondisi ini dibiarkan, bukan hanya kepercayaan publik  yang hancur, tetapi juga  proses demokratisasi di desa akan tercederai. Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera mengambil tindakan korektif untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai prinsip akuntabilitas. II PS. W. 0051025

 

Posted in ,

Berita Menarik

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

Laporan Terhadap Roy Suryo CS Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…

Gelar Rapat Pleno, DPD Partai Golkar Kabupaten Bandung Tegaskan Tetap Jaga Soliditas Organisasi

BANDUNG, PINTASSATU,com – Pengurus DPD Partai Golkar…

Surya Paloh Resmi Tunjuk Mori Hanafi Pimpin Nasdem NTB

JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…

Harus Berurusan dengan Petugas Seorang Ayah dan Anaknya Tidak Membayar Masuk Peron

KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.Com I – Prilaku calon…