Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Sedikitnya ada 3 IUP nikel di Raja Ampat. Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua menyatakan ada empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua. Sebanyak tiga izin tambang nikel di antaranya ada di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
“Sampai saat ini ada 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel yang dikeluarkan di wilayah Papua, 3 di antaranya berlokasi di pulau-pulau kecil di kawasan Raja Ampat yakni: Pulau Gag, Pulau Kawe dan Pulau Manuran,” demikian siaran pers Walhi Papua yang dikutip dari laman resminya, Rabu (4/6).
Walhi Papua mengecam pemberian izin tambang itu karena bertentangan dengan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Pertambangan pada pulau-pulau kecil (dengan luasan lebih kecil atau sama dengan 2000 Km2) yang secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya dengan jelas dilarang untuk dilakukan, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 35 huruf K UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014,” kata mereka.
Secara terpisah, Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PDIP Novita Hardini, mengecam adanya IUP di kawasan destinasi wisata Raja Ampat. Ia tak terima ada aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang selama ini menjadi daerah dengan kekayaan hayati terbesar di dunia.
“Raja Ampat bukan kawasan biasa. Ini adalah salah satu surga biodiversitas laut dunia yang sudah diakui UNESCO sebagai Global Geopark. Kawasan ini bukan tempat yang bisa dikompromikan untuk kegiatan pertambangan, jangan rusak kawasan ini hanya demi mengejar hilirisasi nikel,” kata Novita dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/6).
Politikus PDIP ini mengatakan Raja Ampat yang terdiri dari lebih dari 610 pulau adalah rumah bagi 75 persen spesies laut dunia, termasuk 540 jenis karang dan lebih dari 1.500 spesies ikan.
Dia berujar sejumlah pulau kecil di kawasan tersebut kini telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel bahkan sebagian sudah aktif ditambang. Menurut Novita, praktik pertambangan nikel di Raja Ampat telah melanggar aturan perundang-undangan.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan jelas menyebut bahwa pemanfaatan pulau-pulau kecil diprioritaskan untuk pariwisata, konservasi, budidaya laut, dan penelitian. Tidak ada satu pun pasal yang melegalkan eksplorasi tambang di kawasan tersebut,” jelasnya.
Ia lantas mengutip data Dinas Pariwisata Kabupaten Raja Ampat yang menyebut sektor pariwisata tahun 2024, daerah itu memberikan kontribusi Rp150 miliar per tahun bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD), dengan kunjungan wisatawan mencapai 30.000 orang per tahun, sebanyak 70 persen merupakan wisatawan mancanegara.
“Kalau kerusakan lingkungan akibat tambang terus berlanjut, pendapatan pariwisata bisa anjlok hingga 60 persen, dan itu langsung mengancam mata pencaharian masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada pariwisata dan perikanan,” ujarnya.
Kepada wartawan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia buka suara perihal adanya tambang nikel di Raja Ampat, Papua yang disebut-sebut mengancam ekosistem alam sekitar.
Menurut Bahlil, pemerintah bakal mengevaluasi kembali aktivitas pertambangan nikel yang ada di wilayah tersebut dengan memanggil pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Mengingat, selama ini Raja Ampat dikenal sebagai daerah pariwisata.
“Nanti saya pulang saya akan evaluasi. Saya ada rapat dengan Dirjen saya, saya akan panggil pemilik IUP mau BUMN atau swasta,” kata Bahlil di Jakarta dikutip Kamis (5/6/2025).
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa Papua sendiri juga merupakan daerah Otonomi Khusus yang mempunyai kewenangan termasuk adanya aspirasi masyarakat terhadap kegiatan tambang di wilayah mereka.
“Sama dengan Aceh, Jadi perlakuannya juga khusus. Ini mungkin saja saya melihat ada kearifan- kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik. Jadi saya akan coba untuk melakukan evaluasi. Nanti tambangnya itu kita akan sesuaikan dengan amdal saja,” kata dia.
Sebagaimana yang ramai diberitakan, terdapat aktivitas tambang nikel diketahui merambah Pulau Kawe, Pulau Gag, hingga Pulau Manuran. Kondisi ini dinilai akan merusak ekosistem laut dan darat. II neo
Posted in Uncategorized
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Di tengah…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Menteri Ketenagakerjaan…
JAKARTA RAYA I Pintassatu.com I – Safari Kamtibmas…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I – Ketua…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kemacetan parah…