WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

PT. WIN Memberikan Klarifikasi Penetapan Tersangka Agus Mariana

Admin | Jun 6, 2025

PT. WIN memberikan klarifikasi penetapan tersangka Agus Mariana_page2_image1

KONSEL I Pintassatu.com I – Menanggapi tuduhan bahwa terdapat intervensi korporasi dalam penetapan tersangka Agus Mariana (AM) dalam kasus dugaan penggelapan, pihak PT Wijaya Inti Nusantara (PT. WIN) memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan telah sesuai dengan prinsip legalitas dan prosedur yang berlaku.

“Kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap saudara Agus Mariana telah dilakukan berdasarkan prinsip legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujar perwakilan PT. WIN. Nur Imam.

Artinya, penetapan Agus Mariana sebagai tersangka dilakukan karena terdapat bukti  permulaan yang cukup (minimal dua  alat bukti) sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni.  Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan tersangka.

Kami rasa, Polisi tidak serta-merta menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa dasar. Semua proses telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“terduga pelaku diduga memiliki itikad untuk menguasai barang tersebut secara melawan hukum atau menggelapkannya untuk kepentingan pribadi.” ungkap Nur Imam.

Bahwa laporan dari pihak PT. WIN, berhubung kendaraan tersebut masih terdaftar sebagai aset perusahaan dan hanya digunakan sebagai kendaraan operasional. II PS.W. 003125

 

Posted in ,

Berita Menarik

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di  Samsat Kota Depok Diduga Jadi Ajang Pungli

DEPOK, PINTASSATU.com I – Rupanya program pemutihan…

Pelaku Curanmor di Tembak Ketika Berusaha Kabur dari Kejaran Polresta Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com l – Rawan…

Tidak Semua Sekolah Mengikuti Kalender Cuti Bersama

BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…

MA Putuskan Pemerintah Dilarang Ekspor Pasir Laut

JAKARTA, PINTASSATU.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan…

Kecamatan Beji Depok Berperan Aktif Berantas Premanisme dan Ormas

DEPOK I Pintassatu.com l Upaya Beji bersinergi…