Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!
Headline News
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kementerian Lingkungan Hidup memberi sanksi dan menyegel empat perusahaan tambang nikel (PTN GN, PT KSM, PT ASP dan PT MRP) yang terbukti melakukan pelanggaran serius di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Keempat perusahaan itu memang mengantongi Izin Usaha Pertambangan. Tapi, PT GN, PT KSM, dan PT ASP yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Penambangan di pulau kecil ada bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antar generasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan”, kata Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengadilan Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/6/2025),
Pelanggaran PT ASP, yaitu menambang di Pulau Manurun seluas sekitar 746 hektare tanpa sistem manajemen lingkungan dan tanpa pengelolaan air limbah larian. Di lokasi ini, KLH/BPLH memasang plang peringatan sebagai bentuk penghentian aktivitas.
PT GN beroperasi di Pulau Gag seluas 6.030,53 hektare, yang tergolong pulau kecil, sehingga aktivitas pertambangan di dalamnya bertentangan dengan UU no. 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Langkah KLH/BPLH: mengevaluasi Persetujuan Lingkungan yang dimiliki PT ADP & PT GN. Izin lingkungan akan dicabut jika terbukti bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Lalu, PT MRP tak punya dokumen lingkungan dan PPKH dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi dihentikan. PT KSM terbukti membuka tambang di luar izin lingkungan dan di luar kawasan PPKH seluas 5 hektare di Pulau Kawe.
Aktivitas itu menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai. PT KSM akan disanksi administratif yakni pemulihan lingkungan serta berpotensi menghadapi gugatan perdata.
Sementara, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menghentikan sementara aktivitas pertambangan nikel PT Gag Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pembekuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025. Langkah ini diambil usai penolakan kegiatan pertambangan nikel di Raja Ampat oleh aktivis lingkungan dan aliansi masyarakat sipil karena mengancam ekosistem.
“Untuk sementara, kami hentikan operasinya sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek,” kata Bahlil di Kementerian ESDM, Kamis, 6 Juni 2025.
Namun pada kesempatan itu, Bahlil mengakui jarak tambang nikel tersebut tidak dekat dengan Kawasan Wisata Raja Ampat.
Menurutnya, jarak antara titik penambangan yang dipersoalkan dengan walayah pariwisata Raja Ampat berkisar 30 – 40 Km.
“Tambang nikel jaraknya 30-40 km dari Raja Ampat, jauh dari wilayah Pariwisata,” tegas Bahlil pada wartawan.
Ditempat terpisah, Menteri Kebudayaan Fadli Zon mendukung penuh penghentian sementara aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya itu.
Menurut Fadli, kegiatan tambang dikhawatirkan bisa merusak situs sejarah, keindahan alam, dan ekosistim Raja Ampat.
“Harusnya segera dihentikan sementara, sebelum kerusakan meluas,” kata Fadli, Jumat (6/6/2025). II neo
Posted in Indeks Berita, Nasional
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l – Rawan…
JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Senin 26…
BOGOR KOTA I Pintassatu com l –…
BOGOR I Pintassatu.Com I – Tepat pukul…