WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Lima Pelanggar Syariat Islam Dicambuk di Banda Aceh

Admin | Jun 8, 2025

Untitled-333

BANDA ACEH I Pintassatu.com I – Sebanyak lima orang terpidana pelanggaran Syariat Islam menjalani eksekusi uqubat cambuk di muka umum yang berlangsung di Taman Bustanussalatin (Taman Sari), Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (6/6/2025).

Para terpidana dijatuhi hukuman cambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi uqubat cambuk dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, dan turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal, unsur Forkopimda, serta perwakilan paguyuban gampong.

Kelima terpidana terdiri atas dua  pelaku jarimah zina, satu pelaku jarimah khamar (minuman keras), serta dua pelaku jarimah maisir (perjudian). Masing-masing mendapat vonis sesuai pasal yang dilanggar dalam Qanun Jinayat.

IH dan P masing-masing dicambuk 100 kali karena melanggar Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh tentang Jarimah Zina. Selanjutnya, RM dicambuk 31 kali atas pelanggaran Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh tentang Jarimah Khamar.

Sedangkan ED dan HS, pelaku jarimah maisir, dijatuhi hukuman 10 dan 8 kali cambukan berdasarkan Pasal 18 Qanun Jinayat.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menyampaikan bahwa pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak terjerumus dalam pelanggaran syariat.

“Di tengah banyaknya godaan dari berbagai media, pendidikan dari rumah dan lingkungan sangat penting. Bekal ilmu agama harus menjadi benteng utama agar masyarakat tidak mudah tergoda melakukan perbuatan maksiat,” ujar Illiza.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, menjelaskan bahwa kelima pelanggar syariat tersebut diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Banda Aceh dan sekitarnya, setelah melalui proses hukum yang sah.

Usai pelaksanaan cambuk, salah satu terpidana kasus zina tampak lemas dan harus dibantu petugas untuk berjalan meninggalkan lokasi karena tidak kuat lagi berdiri.

Eksekusi cambuk ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Aceh sebagai daerah yang menerapkan hukum Syariat Islam secara formal. II PS. W. 005725

 

Posted in ,

Berita Menarik

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Baca Juga