WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Heboh, Wanita di Dompu Menikah dengan Jenazah

Admin | Jun 10, 2025

Untitled-6146

DOMPU I Pintassatu.com I – Pernikahan tak lazim terjadi di Kabupaten Dompu. Seorang perempuan muda di Desa Marada Kecamatan Hu’u terpaksa menikah dengan mayat laki-laki. Prosesi nikah itu viral di media sosial.

Dari informasi yang dihimpun, pernikahan itu terpaksa digelar lantaran mempelai pria tiba-tiba meninggal sebelum resepsi digelar. Sementara mempelai wanita dalam kondisi hamil.

Mempelai pria diketahui meninggal akibat kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor, Minggu 8 Juni 2025.

Sebelum mayat dikebumikan, pihak keluarga sepakat untuk menikahkan kedua mempelai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Sehingga anak yang dilahirkan dianggap memiliki status kedua orang tua sah.

Kapolsek Hu’u Ipda Samsul Rizal membenarkan peristiwa pernikahan seorang perempuan dengan mayat pria di Desa Marada. Hanya saja, pihaknya belum tahu pasti kronologi hingga identitas keduanya.

“Baru semalam (Senin) saya dapat informasinya. Nanti kami akan telusuri lebih  dalam,” pungkasnya.

Kasi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin  mengatakan, pernikahan itu tidak sah secara agama maupun hukum. Pernikahan hanya bisa dilakukan ketika dua insan wanita dan laki- laki saling mencintai, terdapat mas kawin, saksi dan wali.

“Dan tentunya sama-sama masih hidup,” kata Alimudin dihubungi, Selasa, 10 Juni 2028. Proses pernikahan itu menurut Alimudin, sangat disayangkan. Pihaknya akan mengatasi serius persoalan ini agar tidak terulang kembali.

“Dari informasi yang kami terima ternyata pernikahan seperti sudah dua kali terjadi di Dompu. Yang  pertama saya kurang tahu pasti kapan terjadinya. Tapi persoalan seperti ini perlu disikapi serius,” ujarnya.

Pernikahan seperti ini menurut dia, terjadi karena lemahnya pemahaman ilmu agama oleh masyarakat. Sebab, dalam Islam pernikahan dengan mayat tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.

“Ini yang perlu diluruskan, jangan sampai salah ditafsirkan. Yang  jelas haram menikahi jenazah,” pungkasnya. II PS. W. 0061725

 

Berita Menarik

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

Tukang Gali Sumur Terkubur dengan Galiannya Sendiri

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…

Pria 60 Tahun yang Hilang di Gunung Salak Bogor Ditemukan Tewas

BOGOR, PINTASSATU.com – Seorang pria bernama Ayon (60)…

HUT ke-52, HNSI di Muara Angke Dihadiri Zulhas

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Himpunan Nelayan…

Menjadi Pegawai Bank Gadungan, 2 WN Malaysia Tipu Nasabah Higga Rugi Ratusan Juta

JAKARTA, PINTASSATU.com – Penyidik Direktorat Reserse Cyber,…