WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Lapas Calang dan Satresnarkoba Polres Aceh Jaya Gagalkan Peredaran Sabu di Dalam Penjara

Admin | Jun 11, 2025

Untitled-212

CALANG I Pintassatu.com I – Lapas Kelas III Calang bersama Satresnarkoba Polres Aceh Jaya berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu di dalam lembaga pemasyarakatan. Operasi penggerebekan yang dilakukan pada 27 Mei 2025 lalu berhasil mengungkap empat narapidana positif menggunakan narkoba serta menangkap seorang bandar dari  luar lapas.

Pengungkapan ini berawal dari  laporan intelijen internal Lapas Calang yang menduga adanya peredaran narkotika di kamar hunian nomor 5. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,62 gram.

“Sebanyak 11 narapidana menjalani tes urine, dan  empat di antaranya, berinisial TIW, B, M, dan  T, dinyatakan positif menggunakan narkoba,” jelas Kepala Lapas Calang, Rusli, Senin (9/6/2025).

Salah satu narapidana, berinisial ZM, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari  seorang pria berinisial RM. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Aceh Jaya.

“Berdasarkan pengakuan ZM, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Aceh Jaya untuk mengejar RM,” tambah Rusli.

Upaya penyelidikan membuahkan hasil. Pada Kamis (29/5/2025), RM berhasil ditangkap di Desa Lamteumen Timur, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh.

Seluruh tersangka, termasuk RM dan  empat narapidana pengguna, kini diamankan di Mapolres Aceh Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35  Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengedar narkoba bisa dihukum maksimal 20  tahun penjara atau seumur hidup, sementara pengguna menghadapi ancaman hukuman hingga 4 tahun,” tegas Kasat Narkoba Polres Aceh Jaya, AKP Darli.

AKP Darli mengimbau masyarakat untuk aktif  melaporkan dugaan peredaran narkoba. “Aceh Jaya harus bersih dari  narkoba. Kami meminta masyarakat tidak ragu melapor,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Calang menegaskan akan meningkatkan pengawasan dan  memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran narkotika di lingkungan lapas.

“Kami tidak akan tolerir tindakan kriminal di dalam lapas. Pengawasan akan diperketat, termasuk pemeriksaan rutin dan tes urine mendadak,” pungkas Rusli.

II PS.W. 005725

 

Berita Menarik

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Baca Juga

Cuti Bersama Dishub Kota Depok Buat Rekayasa Lalu Lintas

KOTA DEPOK I Pintassatu.com l Guna mengatasi…

HUT Polri Gelar  Lomba Debat Hukum Bersama Mahasiswa se-Bogor Raya

BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…

Zulfikar Arse Sadikin: Putusan MK Momentum Desain Ulang Model Pemilu dan Pilkada Kita

JAKARTA, PINTASSATU.com – 26 Juni 2025, Wakil…