DEPOK, PINTASSATU.com – Tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pornografi di Kota Depok, Jawa Barat sangat rawan akhir-akhir ini. Terbukti Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Umum membeberkan hasil penangkapannya.
Kronologi penangkapan tersebut adalah adanya dua terduga pelaku kasus tindak pidana eksploitasi anak, tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana pornografi di Kota Depok, Jawa Barat.
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, menjelaskan kedua pelaku berinisial MFS (21) dan DIP (21). Keduanya ditangkap di Tower Cordia Podomoro Golf View, Kota Depok, pada Rabu (5/6) pekan lalu.
Polisi mengamankan dua korban eksploitasi berjenis kelamin perempuan, CNA (17) dan ZA (15). “Sebelumnya, kami melakukan penyelidikan terhadap aplikasi yang berisi konten siaran langsung (live streaming) berbau pornografi tersebut guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait
perkara itu, untuk mengungkap kasus tersebut dan menemukan tersangka,” kata AKBP Resa, Jumat (13/6/2025).
Selanjutnya tim siber patroli melakukan analisa teknologi informasi, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian siaran langsung berbau pornografi itu.
“Kemudian pada Rabu 4 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wib, tim berhasil menangkap dua pelaku di tempat kejadian perkara (TKP),” katanya.
Kemudian, tim membawa pelaku beserta alat bukti ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
AKBP Resa menambahkan, pengungkapan tersebut terjadi berawal adanya temuan aplikasi siaran langsung berbau pornografi bernama HOT51.
“Aplikasi tersebut menawarkan beberapa orang/talent yang akan melakukan siaran langsung dengan menunjukkan adegan dewasa hingga melakukan hubungan seperti suami istri di depan para penonton (viewers) secara langsung agar mendapatkan hadiah,” katanya.
Resa juga menyebutkan kedua tersangka ditangkap beserta barang bukti seperti tiga unit telepon seluler dan tiga rekening bank.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76i Jo Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 297 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 4 Ayat 1 Dan Ayat 2 Jo Pasal 29, Pasal 10 Jo Pasal 30, Pasal 11 Jo Pasal 37 UU RI No 44 Tahun 2008, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
II PS W 002527
Posted in Crime News, Indeks Berita, Jabodetabek
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Direktiorat…
BOGOR KOTA I Pintassatu.con l — Senin…
JAKARTA I Pintassatu.com I – 10 Juni…
DEPOK l Pintassatu.con l Minat pelajar warga…