WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

IMM Kota Gorontalo Desak Investigasi Dugaan Penyalahgunaan Dexlite di SPBU Andalas Gorontalo

Admin | Jun 14, 2025

Untitled-52

GORONTALO, PINTASSATU.com I – Masyarakat Gorontalo dihebohkan oleh dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Dexlite di SPBU Andalas Gorontalo yang dikelola PT. ARBA.

Kronologis dugaan penyalahgunaan itu terjadi pada 19 Mei 2025, dimana sebuah mobil dam truk B 9600 UVZ yang diduga telah dimodifikasi dilaporkan melakukan pengisian Dexlite dalam jumlah besar, bahkan mencapai 5.000 liter.

Diduga kendaraan itu tidak termasuk dalam klasifikasi konsumen pengguna Dexlite sesuai regulasi, dan  diduga pula  tidak mengantongo izin resmi sebagai pengangkut BBM industri non- subsidi.

Atas peristiwa ini, masyarakat khawatir terjadinya praktik penimbunan atau distribusi ilegal yang tentu membahayakan keselamatan publik.

Tentu dugaan penyalahgunaan BBM dengan jenis Dexlite ini memantik reaksi keras Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Gorontalo.

Ketua IMM Kota Gorontalo, Arya Syahrain kepada media mengkritisi keras dugaan praktik ini. Ia menyebut peristiwa tersebut sebagai potensi pelanggaran serius terhadap aturan distribusi BBM nasional dan risiko keselamatan.

“Ini bukan hanya soal pelanggaran administrative, namun disisi lain kita juga  mengkritisi soal kendaraan tanpa izin, tangki yang diduga dimodifikasi, mengisi ribuan liter BBM. Kalau terjadi kebocoran atau ledakan, ini kan bisa mengancam keselamatan warga sekitar SPBU,” ujarnya sebagimana dikutip dari klikindonesia.

Menurutnya, Dexlite adalah BBM non-subsidi yang menurut Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014, hanya boleh dikonsumsi oleh kendaraan diesel tertentu atau badan usaha industri yang memiliki izin resmi.

Peraturan Menteri ESDM No. 13 Tahun 2018 dan  Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 menegaskan bahwa SPBU wajib memastikan legalitas kendaraan dan konsumen.

Jika ditemukan pelanggaran, SPBU bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin, dan pengguna BBM ilegal dapat dijerat pidana berdasarkan:

Pasal 55  UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyatakan bahwa setiap pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal 6 tahun dan  denda hingga Rp 60 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Pihak  SPBU memberikan klarifikasi melalui Manager SPBU Andalas yang akrab disapa Pak Farid.

Ia menyebut bahwa pengisian dilakukan atas permintaan pembeli yang mengaku dari  PT PEP, dan dilakukan di jalur Dexlite non-subsidi.

“Ini pembelian Dexlite non-subsidi, bukan solar. Jumlahnya sekitar 5.000 sampai 6.000 liter. Pengisian memang di jalur non-subsidi,” ujar Farid  saat diwawancarai via Whatsapp Call, (11/6)

Mengenai izin kendaraan, ia mengatakan tidak memiliki kewenangan memeriksa hal itu. “Kalau soal izin, saya tidak tahu. Harusnya ditanya ke PT PEP. Mereka juga  tidak tunjukkan dokumen izin ke kami.  Tapi mereka datang sopan, bawa surat jalan,  dan  transfer langsung ke rekening perusahaan, bukan bayar tunai ke SPBU,” tambahnya.

Berdasarkan hal itu, maka tentu IMM Kota Gorontalo tetap mendesak aparat penegak hukum, termasuk BPH Migas, dan Pertamina agar segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan penyalahgunaan pengisian Dexlite oleh  kendaraan modifikasi.

“Insya Allah dalam waktu dekat, IMM juga berencana melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Gorontalo sebagai bentuk tindak lanjut dan komitmen kami dalam mengawal persoalan tersebut,” pungkasnya.

II PS.W.2422

 

Posted in ,

Berita Menarik

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

Baca Juga

Pelaku Curanmor di Tembak Ketika Berusaha Kabur dari Kejaran Polresta Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com l – Rawan…

Menjadi Pegawai Bank Gadungan, 2 WN Malaysia Tipu Nasabah Higga Rugi Ratusan Juta

JAKARTA, PINTASSATU.com – Penyidik Direktorat Reserse Cyber,…

Polres Depok Amankan 2 Pucuk Senjata Api dari Operasi Berantas Jaya 2025

KOTA DEPOK I Pintassatu.com I Satreskrim Polres…