Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru
Headline News
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
KENDARI, PINTASSATU.com | – 12 Juni 2025, Hukum adat terus memainkan peran penting dalam menjaga keteraturan sosial masyarakat adat di Indonesia.
Meskipun tidak tertulis, sistem hukum yang hidup ini diakui sebagai landasan penyelesaian berbagai konflik sosial dan budaya, mulai dari warisan hingga pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam narasinya, Ayu Cahyani menekankan bahwa hukum adat adalah sistem norma yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat secara turun-temurun.
“Hukum ini dijalankan berdasarkan kesadaran kolektif, bukan paksaan negara. Inilah yang membuatnya tetap relevan dan dihormati,” ungkap Ayu dalam kajiannya.
Tokoh adat seperti yang terdapat pada komunitas Minangkabau, Muna, Bali, dan Papua, menurut Ayu, memainkan peran vital. Mereka menjadi penengah sekaligus pengawal moral dalam komunitas.
“Mereka bukan hanya simbol budaya, tetapi aktor hukum yang dihormati secara sosial dan spiritual,” jelasnya lebih lanjut.
Dari sisi historis, hukum adat bukanlah entitas baru. Ia telah hadir jauh sebelum hukum positif negara dibentuk.
Sifatnya yang restoratif—mengedepankan musyawarah dan perdamaian—membuatnya lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat lokal.
“Hukum adat merupakan manifestasi dari ‘living law’, hukum yang hidup dalam kesadaran masyarakat, sebagaimana dikemukakan oleh Eugen Ehrlich,” kutip Ayu dalam ulasannya.
Beberapa bentuk nyata hukum adat antara lain sistem waris matrilineal di Minangkabau, sistem subak di Bali, hingga pemotongan jari sebagai penebusan kesalahan di Papua.
Fakta ini memperkuat bahwa hukum adat bukan sekadar simbol budaya, tetapi juga sistem hukum yang aktif dan kontekstual.
Namun, tantangan tetap ada. Ayu menyoroti ketegangan yang sering muncul antara hukum adat dan hukum negara.
“ Sering kali, konflik agraria atau pengelolaan sumber daya alam menjadi ladang benturan antara dua sistem hukum ini,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia mendorong integrasi yang adil dan partisipatif agar hukum adat tidak termarjinalkan dalam kerangka hukum nasional.
Sebagai bentuk pengakuan, konstitusi Indonesia (UUD 1945 Pasal 18B ayat 2) serta UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah menegaskan eksistensi masyarakat hukum adat.
Pengakuan ini, menurut Ayu, seharusnya bukan hanya formalitas, tetapi juga dijabarkan dalam kebijakan yang konkret dan berpihak pada kearifan lokal.
“Sudah saatnya hukum adat tidak hanya dilestarikan sebagai warisan budaya, tetapi diberdayakan sebagai bagian integral dari sistem hukum nasional kita,” tutup Ayu dengan tegas.
I PS.W.00321
Posted in Daerah, Indeks Berita
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet…
KOTA DEPOK I Pintassatu.com I Satreskrim Polres…
BOGOR I Pintassatu.Com I – Tepat pukul…
JAKARTA I Pintassatu. Com I – Jumat…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Kebutuhan masyarakat…