WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

GPKN Bongkar Dugaan Limbah Medis Ilegal, Kejati Sumut Tanggap Cepat Kirim Surat Resmi via WhatsApp

Admin | Jun 17, 2025

Untitled-451

MANDAILING NATAL, PINTASSATU.com I – Langkah advokasi Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di Puskesmas Kotanopan mendapat tanggapan cepat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Surat resmi tertanggal 13 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Achir Ridwan, S.H., M.H., dikirimkan langsung via WhatsApp kepada pelapor Muhammad Rezki Lubis.  Surat tersebut menyatakan bahwa laporan GPKN telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

“Terhadap laporan pengaduan dimaksud telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti,” demikian isi kutipan dalam surat tersebut.

Menanggapi hal itu, GPKN mengapresiasi respon cepat dan  sikap adaptif dari  Kejati Sumut. Penggunaan platform digital seperti WhatsApp dinilai mempercepat proses pelayanan publik  di era digitalisasi birokrasi.

“Kami sangat menghargai langkah cepat Kejati Sumut yang tanggap terhadap laporan kami. Meskipun dikirim lewat WhatsApp, surat ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk tetap merespons secara resmi dan  profesional,” ungkap Muhammad Rezki Lubis mewakili GPKN.

Laporan ini bermula dari pengakuan pihak Puskesmas Kotanopan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah cair disebut hanya dibuang ke septic tank tanpa proses pengolahan, sehingga melanggar ketentuan dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020.

Sementara untuk limbah Bahan Berbahaya dan  Beracun (B3), Puskesmas disebut hanya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk pengangkutan setiap enam bulan. Namun belum tersedia Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021.

Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran publik  terhadap potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

GPKN juga  menyoroti bahwa Puskesmas Kotanopan telah memiliki status terakreditasi meskipun secara faktual belum memenuhi syarat pengelolaan limbah yang menjadi indikator mutu layanan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terhadap mekanisme dan  pengawasan proses akreditasi oleh  lembaga terkait.

“Akreditasi seharusnya mencerminkan standar mutu dan  keselamatan. Jika faktanya tidak sesuai, maka pengawasan dan proses akreditasinya juga  perlu dievaluasi,” ujar Rezki.

Kini, tanggung jawab lanjutan berada di tangan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. GPKN berharap dilakukan verifikasi lapangan, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta langkah hukum bila ditemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan atau kelalaian administratif.

Sebagai organisasi masyarakat sipil, GPKN menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga ada kejelasan hukum dan penataan sistem pengelolaan limbah medis sesuai regulasi, demi keselamatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.

I PS.W.00510

 

Berita Menarik

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Baca Juga

Masa Penerimaan Anggota Aliansi Mahasiswa Jawa Barat (MAPAG ALAM JABAR)

JAWA BARAT I Pintassatu.com I – Ajang…

Wali Kota Bogor Dedie Rachim Angkat 46 CPNS Menjadi ASN

BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…

Viral Video Helikopter Mendarat di Puncak Gunung Ungaran Jateng

JAKARTA, PINTASSATU.com – Viral video helikopter mendarat…