Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi
Bali Nusra
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
MANDAILING NATAL, PINTASSATU.com I – Langkah advokasi Gerakan Pantau Keuangan Negara (GPKN) terhadap dugaan pelanggaran pengelolaan limbah medis di Puskesmas Kotanopan mendapat tanggapan cepat dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Surat resmi tertanggal 13 Juni 2025, yang ditandatangani oleh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Achir Ridwan, S.H., M.H., dikirimkan langsung via WhatsApp kepada pelapor Muhammad Rezki Lubis. Surat tersebut menyatakan bahwa laporan GPKN telah diteruskan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Terhadap laporan pengaduan dimaksud telah kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal untuk ditindaklanjuti,” demikian isi kutipan dalam surat tersebut.
Menanggapi hal itu, GPKN mengapresiasi respon cepat dan sikap adaptif dari Kejati Sumut. Penggunaan platform digital seperti WhatsApp dinilai mempercepat proses pelayanan publik di era digitalisasi birokrasi.
“Kami sangat menghargai langkah cepat Kejati Sumut yang tanggap terhadap laporan kami. Meskipun dikirim lewat WhatsApp, surat ini menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk tetap merespons secara resmi dan profesional,” ungkap Muhammad Rezki Lubis mewakili GPKN.
Laporan ini bermula dari pengakuan pihak Puskesmas Kotanopan yang tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Limbah cair disebut hanya dibuang ke septic tank tanpa proses pengolahan, sehingga melanggar ketentuan dalam Permenkes No. 18 Tahun 2020.
Sementara untuk limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Puskesmas disebut hanya bekerja sama dengan Dinas Kesehatan untuk pengangkutan setiap enam bulan. Namun belum tersedia Tempat Penyimpanan Sementara (TPS B3) sesuai standar dalam Permen LHK No. 6 Tahun 2021.
Keadaan ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
GPKN juga menyoroti bahwa Puskesmas Kotanopan telah memiliki status terakreditasi meskipun secara faktual belum memenuhi syarat pengelolaan limbah yang menjadi indikator mutu layanan. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terhadap mekanisme dan pengawasan proses akreditasi oleh lembaga terkait.
“Akreditasi seharusnya mencerminkan standar mutu dan keselamatan. Jika faktanya tidak sesuai, maka pengawasan dan proses akreditasinya juga perlu dievaluasi,” ujar Rezki.
Kini, tanggung jawab lanjutan berada di tangan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal. GPKN berharap dilakukan verifikasi lapangan, klarifikasi pihak-pihak terkait, serta langkah hukum bila ditemukan unsur pelanggaran pidana lingkungan atau kelalaian administratif.
Sebagai organisasi masyarakat sipil, GPKN menegaskan akan terus melakukan pengawasan hingga ada kejelasan hukum dan penataan sistem pengelolaan limbah medis sesuai regulasi, demi keselamatan masyarakat dan pelestarian lingkungan hidup.
I PS.W.00510
Posted in Crime News, Indeks Berita
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
BANDA ACEH – Minyak nilam asal Aceh…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
JAWA BARAT I Pintassatu.com I – Ajang…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l Kota Bogor…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com I Mau jadi…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Viral video helikopter mendarat…
BOGOR I PINTAS SATU I – Lulusan…