WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

GEF-6 CFI Indonesia Menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kesyahbandaran

Admin | Jun 19, 2025

Untitled-114123

SULTRA, PINTASSATU.com – Ditjen Perikanan Tangkap melalui Direktorat Kepelabuhanan Perikanan bekerja sama dengan dengan GEF-6 CFI Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Dasar Kesyahbandaran.

Bagi Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan pada tanggal 16-21 Juni  2025 bertempat di Makassar, Sulawesi Selatan, dengan jumlah peserta sebanyak 30  orang yang berasal dari  26 orang pegawai UPT Pusat dan  4 orang pegawai UPT Daerah.

Pelaksanaan Diklat ini merupakan upaya dalam rangka pemenuhan SDM Petugas Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan guna mendukung pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan serta mendukung penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan  pelaksanaan penarikan Penerimaan Negara Bukan  Pajak  Pascaproduksi di Pelabuhan Pangkalan.

Dalam arahannya, Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ady Candra menyampaikan pengelolaan kelautan dan perikanan tidak bisa berjalan dengan baik tanpa adanya pengelolaan SDM kelautan dan perikanan yang profesional, berintegritas, terampil dan berkompeten dibidangnya.

Syahbandar di Pelabuhan Perikanan memiliki tugas dan  kewenangan antara lain menerbitkan Persetujuan Berlayar (PB), mengatur kedatangan dan  keberangkatan kapal perikanan, memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan, memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan, memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut, memeriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan, serta mengatur olah gerak dan  lalu lintas kapal perikanan di pelabuhan perikanan.

Keberadaan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan sangat dibutuhkan untuk memperhatikan dan menjamin terlaksananya aspek keselamatan dan  keamanan operasional kapal perikanan yang meliputi laik laut, laik tangkap, laik simpan dan  lain pengawakan. Keselamatan yang dimaksud adalah selain mengenai kelaiklautan, tata tertib bandar, kepelautan, kenavigasian, penegakan peraturan baik di laut maupun di kawasan pelabuhan juga memperhatikan pelaksanaanpengendalian dan pengelolaan sumber daya ikan.

Tugas lain Syahbandar di Pelabuhan Perikanan yang tidak kalah pentingnya adalah mengawal pelaksanaan penangkapan ikan terukur dan  penarikan PNBP pascaproduksi. Setiap kapal perikanan yang telah melaksanakan kegiatan penangkapan ikan dan  akan memasuki pelabuhan pangkalan harus sepengetahuan Syahbandar di Pelabuhan Perikanan, termasuk memeriksa dokumen kapal perikanan dan  ikan hasil tangkapan.

Direktur Kepelabuhanan Perikanan Ady Candra berpesan kepada para Petugas Kesyahbandaran di pelabuhan perikanan yang akan dilatih agar dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, berdedikasi dan berintegritas serta selalu dapat melakukan koordinasi dan komunikasi dengan instansi terkait yang ada di wilayahnya masing-masing.

I PS.W.0031

 

Posted in ,

Berita Menarik

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Depok Mendapat Pemahaman Bahaya Korupsi dari KPK

DEPOK , PINTASSATU.com – Direktur Pembinaan Peran…

516 Botol Minuman Keras di Sita Polisi dari Toko Jamu Kawasan Sawangan Depok

DEPOK, PINTASSATU.com – Toko  jamu di Sawangan,…

PB HMI Serukan “Jaga Raja Ampat”

JAKARTA I Pintassatu.com I – Pengurus Besar…

Zulfikar Arse Sadikin: Putusan MK Momentum Desain Ulang Model Pemilu dan Pilkada Kita

JAKARTA, PINTASSATU.com – 26 Juni 2025, Wakil…