WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Kemenag Banda Aceh Instruksikan Madrasah Kembalikan Sumbangan Ilegal dari Wali Murid

Admin | Jun 21, 2025

Untitled-778787

BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banda Aceh menginstruksikan seluruh kepala madrasah negeri untuk mengembalikan sumbangan dari wali murid yang dipungut tanpa dasar hukum yang jelas. Instruksi ini tertuang dalam surat imbauan resmi bernomor B-4/Kk.01.07/PP.00/06/2025 tertanggal 2 Juni 2025.

Kepala Kankemenag Kota Banda Aceh, H. Salman, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas keluhan sejumlah wali murid terkait pungutan biaya penerimaan peserta didik baru (PPDB)  yang memberatkan. Keluhan tersebut juga  menjadi sorotan Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) dan Ombudsman RI.

“Komite dan kepala madrasah yang melakukan penggalangan dana tanpa dasar hukum harus segera mengembalikan dana tersebut kepada wali murid,” tegasnya dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, Kemenag meminta komite madrasah bertanggung jawab secara transparan dan menjelaskan rincian sumbangan secara terbuka. Kepala madrasah juga diimbau untuk merespons masukan dari Ombudsman dan media demi memperbaiki akuntabilitas pengelolaan dana.

Surat tersebut turut menekankan bahwa semua bentuk penggalangan dana harus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika masa jabatan komite madrasah sudah berakhir, kepala madrasah diharapkan segera melakukan restrukturisasi kepengurusan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 16 Tahun 2020 tentang keanggotaan, mekanisme penunjukan, dan masa jabatan komite madrasah.

“Bila dalam evaluasi, komite madrasah terbukti tidak mampu menjalankan fungsinya dengan baik, madrasah berhak untuk meniadakan komite,” kata Salman.

Lebih lanjut, H. Salman meminta kepala madrasah serius menyusun Rencana Kerja dan  Anggaran Madrasah (RKAM) agar pembiayaan madrasah lebih mengutamakan program-program prioritas yang bisa diakomodasi melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),  sehingga ketergantungan madrasah terhadap pungutan dari  orang tua siswa bisa dikurangi.

I PS.W. 0057

 

Posted in ,

Berita Menarik

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Warga Serahkan Dua Senjata Api Rakitan ke Polres Langsa

LANGSA I Pintassatu.Com I  – Aksi mengejutkan…

Baca Juga

Pelaku Curanmor di Tembak Ketika Berusaha Kabur dari Kejaran Polresta Bogor

BOGOR KOTA I Pintassatu.com l – Rawan…

Konsumen Restoran di Bogor Keluhkan Pajak yang Tinggi

KOTA BOGOR I Pintassatu.Com I – Kota…

Acara Sports Day di HI Jelang HUT Polri ke 79, Diwarnai Anak Hilang dan Copet

JAKARTA, PINTASSATU.com – Mabes Polri menggelar Sports…