WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Komunitas Gusuran Industri Fertilizer Dukung Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi di KEK Arun

Admin | Jun 21, 2025

252525

ACEH UTARA, PINTASSATU.com  – Komunitas Gusuran Industri Fertilizer (KGIF), yang berkedudukan di Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mendukung langkah hukum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun.

KGIF meminta aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap siapa pun  oknum yang menghambat pembangunan kawasan tersebut.

“Kami ingin menyampaikan bahwa siapa pun  pihak yang terlibat dalam monopoli KEK Arun dan merugikan negara harus diseret ke meja hukum,” ujar Ketua Umum  KGIF, Murdani LB, kepada wartawan di Krueng Geukueh, Kamis (19/6/2025).

Menurut Murdani, sejak ditetapkan melalui peraturan pemerintah pada 2017,  KEK Arun diharapkan menjadi mesin penggerak ekonomi di Aceh Utara, terutama di Kecamatan Dewantara dan sekitarnya. Masyarakat menaruh harapan besar agar kawasan ini mampu membuka banyak peluang kerja  dan  mengurangi angka pengangguran.

Namun kenyataannya, kata dia,  hingga delapan tahun sejak penetapan, kawasan ini nyaris tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Harapan masyarakat pun  semakin sirna.

Menyikapi berita mengenai pemanggilan sejumlah pimpinan perusahaan BUMN dan  BUMD di Aceh Utara dan  Lhokseumawe oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Murdani menyebut pihaknya mempercayakan sepenuhnya proses penyelidikan kepada korps Adhyaksa.

“Kami sangat mendukung dan  mengapresiasi Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang telah membuka tabir adanya monopoli di KEK Arun. Bagi kami di wilayah barat Aceh Utara, langkah ini menjadi isu hangat, sebab masyarakat setempat begitu berharap KEK Arun segera berjalan dan membawa dampak nyata,” katanya.

Untuk itu, KGIF mendukung penuh proses hukum yang berlangsung. Jika nantinya terbukti adanya praktik koruptif yang merugikan negara, Murdani meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun  individu atau pihak yang menghambat pembangunan daerah.

“Orang-orang seperti ini harus dipangkas saja, mereka hanya menghambat pembangunan di Aceh,” tegasnya.

Dalam sepekan terakhir, berita mengenai langkah Kejari Lhokseumawe mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan KEK Arun memang beredar luas.

Pihak kejaksaan sudah memanggil sejumlah perusahaan BUMN dan  BUMD yang beroperasi di kawasan tersebut, di antaranya PT Patriot Nusantara Aceh (Patna), Pupuk Iskandar Muda  (PIM), Pertamina Hulu Energi (PHE), Perta Arun Gas (PAG), serta beberapa komponen dan  individu terkait untuk dimintai keterangan.

I PS.W. 0057

 

Posted in ,

Berita Menarik

Baca Juga

516 Botol Minuman Keras di Sita Polisi dari Toko Jamu Kawasan Sawangan Depok

DEPOK, PINTASSATU.com – Toko  jamu di Sawangan,…

Menaker Terbitkan SE Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

JAKARTA I Pintassatu.com I – Menteri Ketenagakerjaan…

Perlancar Bongkar Korupsi Kejagung Teken MoU dengan Perusahaan Seluler

JAKARTA, PINTASSATU.com – Guna memperlancar langkah penyelidikan…