DEPOK, PINTASSATU.com – Toko jamu di Sawangan, Kota Depok di grebek polisi dan satpol PP. Aktifitas toko itu dicurigai pengedar minuman keras (miras).
Dengan penyelidikan Polisi, lokasi itu berhasil di gerebek. Polisi dan Satpol PP Kota Depok menangkap dua pria berinisial HE dan AB sebagai pengelola toko.
Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam keterangannya, menyebut pihaknya berhasil mengungkap 516 botol di Jalan Raya Pasir Putih dari berbagai miras dan juga 761 botol di toko jamu di Jalan Raya Muchtar Sawangan, Kota Depok.
Dalam pemeriksaannya Kedua pelaku terbukti melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008.
Hasil penindakan didapati 106 dus berisi total 1.277 botol minuman keras berbagai merek. Saat ini barang bukti tersebut.
I PS W 2527
Posted in Indeks Berita, Jabodetabek
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
LANGSA I Pintassatu.Com I – Aksi mengejutkan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA I Pintassatu.com I H. Mori Hanafi,…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan…
BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…
KOTA BOGOR – I Pintassatu.com l Polresta…