WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Kejari Gorut Tahap II Dua Perkara Seksual, Tersangka Terancam Hukuman Berat

Admin | Jun 25, 2025

Untitled-3463

GORONTALO UTARA, PINTASSATU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara melaksanakan Tahap II penanganan dua perkara tindak pidana umum, masing-masing terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak dan kekerasan seksual fisik terhadap perempuan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Zam Zam Ikhwan, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Andi Nirwansyah, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dilakukan pada Senin kemarin (23/06/2025).

“Perkara pertama melibatkan tersangka berinisial YK, yang disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D atau Pasal 82  ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ungkap Andi, sebagaimana yang dilaporkan klikindonesia.co.id.

Adapun perkara kedua menjerat tersangka berinisial FTN, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“FTN diduga melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan kepada tubuh korban, termasuk organ reproduksi, dengan maksud menempatkan korban di bawah kekuasaannya secara melawan hukum,” terang Andi.

Peristiwa tersebut terjadi pada 18 Agustus 2024 sekitar pukul  23.00 WITA di sebuah kamar mandi umum di Desa Leboto, Kecamatan Kwandang. Berdasarkan keterangan tersangka, korban merupakan pacarnya.

Kedua tersangka direncanakan akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Kota Gorontalo.

“Untuk tersangka YK, ancaman hukuman minimal  5 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara. Sementara FTN terancam pidana 4 hingga 12 tahun dan  denda Rp50 juta hingga Rp300 juta, serta dapat dijerat Pasal 285 KUHP,” tegasnya.

Ia menambahkan, Kejari Gorontalo Utara berharap proses hukum ini memberikan efek jera kepada pelaku maupun masyarakat luas, serta menekan angka kriminalitas seksual, khususnya di wilayah Gorontalo Utara.

I PS.W.00242

 

Berita Menarik

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

ICW Menilai Penyelewengan Keuangan Negara Kian Berpotensi

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Baca Juga

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

Pakai 14 Identitas Palsu, WN Nigeria Raup Miliar Rupiah Uang Perusahaan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Penyidik Subdit 3…