WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Plt Sekda Aceh Lantik Komisioner KIA Periode 2025–2029

Admin | Jun 26, 2025

Untitled-12627

BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Aceh, M. Nasir, secara resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029.

Prosesi pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh, Selasa (24/6/2025).

Lima komisioner yang dilantik yakni Junaidi, Dian Rahmat Syahputra, Nasir, Sabri, dan Vicky Bastianda.

KIA merupakan lembaga independen yang bertugas mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik  dan  menyelesaikan sengketa informasi melalui mekanisme mediasi atau ajudikasi non-litigasi.

Dalam sambutannya, Plt Sekda Aceh menyampaikan pentingnya peran KIA di tengah derasnya arus informasi digital. Ia menegaskan, keterbukaan informasi merupakan fondasi utama bagi terwujudnya pemerintahan yang demokratis dan transparan.

“Atas nama Pemerintah Aceh, saya mengucapkan selamat kepada para komisioner yang dilantik. Amanah ini merupakan kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang menuntut komitmen moral dan  profesional yang tinggi,” ujar M. Nasir.

Nasir juga menekankan bahwa KIA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga sebagai pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap badan publik.

Ia berpesan kepada para komisioner agar senantiasa menjaga integritas, menjalin kolaborasi antarlembaga, serta memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses informasi publik.

“Pelayanan informasi harus inklusif, cepat, dan efisien. Gunakan pendekatan digital agar masyarakat mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan,” tambahnya.

Selain itu, Nasir mendorong KIA untuk terus melakukan pengawasan terhadap badan publik, mengedepankan edukasi kepada masyarakat, dan  menyelesaikan sengketa secara objektif serta berkeadilan.

Ia juga mengajak seluruh jajaran pemerintah, mulai dari tingkat provinsi hingga gampong, untuk mendukung pelaksanaan tugas KIA. Masyarakat pun diimbau agar menggunakan hak atas informasi dengan bijak dan  bertanggung jawab.

“Mari kita manfaatkan keterbukaan informasi ini untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat kontrol sosial yang sehat, dan tetap menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi,” tutup Nasir.

I PS.W. 0057

 

Posted in ,

Berita Menarik

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Baca Juga

Bandar Sabu dan Ganja di Vonis 11 Tahun Penjara di PN Depok

DEPOK, PINTASSATU.com I – Bandar sabu dan…

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Depok Mendapat Pemahaman Bahaya Korupsi dari KPK

DEPOK , PINTASSATU.com – Direktur Pembinaan Peran…

Nama Besar almarhum Jenderal Polisi (Purn) Hoegeng, Kapolri Pertama di Abadikan di Bogor

KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com – Nama Besar almarhum…