WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Zulfikar Arse Sadikin: Putusan MK Momentum Desain Ulang Model Pemilu dan Pilkada Kita

Admin | Jun 27, 2025

Untitled-1511551

JAKARTA, PINTASSATU.com – 26 Juni 2025, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menegaskan sikap DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan judicial review atas Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 167 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Putusan tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Zulfikar menyebut putusan ini momentum untuk kita mendesain ulang model pemilu dan pilkada sesuai struktur pemerintahan berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

“Pertama, kami menghormati putusan MK tersebut. MK adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menafsirkan apakah sebuah undang-undang bertentangan dengan konstitusi atau tidak. Karena putusan MK bersifat final dan mengikat, sebagai pembentuk UU, kami siap menyelaraskan dengan putusan MK tersebut,” ujar Zulfikar di Jakarta, Kamis (26/6).

Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi dorongan kuat bagi DPR dan Pemerintah untuk segera menyusun Undang-Undang Pemilu yang baru.

“Kedua, putusan MK ini secara substansi menegaskan struktur politik kita terdiri atas dua entitas, yaitu politik nasional dan politik daerah yang pengelolaanmya perlu penyesuain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfikar  menyebut putusan MK ini menegaskan posisi pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, dan terbuka lebar peluang untuk memasukkan aturan pilkada terkodifikasi ke dalam UU Pemilu sesuai kebijakan dalam RPJPN 2025-2045.

“Ketiga, putusan MK ini secara teknis akan memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya dan  mengefektifkan penyelenggara pemilu dalam melaksanakan setiap tahapan.”

“Keempat, hadirnya putusan MK ini mengokohkan kedudukan penyelenggara pemilu sebagai institusi yang tetap, sehingga menepis pikiran menjadikan penyelenggara pemilu lembaga ad hoc”.

“Terakhir, putusan MK ini memperkuat prinsip bahwa kita merupakan negara kesatuan yang didesentralisasikan. Harapannya, bisa memunculkan budaya politik baru yang memperkuat dan meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III itu.

I ham

 

Berita Menarik

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Minyak Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa, JAPNAS: Ini Tonggak Sejarah Baru

BANDA ACEH – Minyak  nilam asal Aceh…

Baca Juga

Senjata Tajam dan Petasa Flare Nyaris Bersarang di Tubuh Pemuda

BOGORKOTA, PINTASSATU.com l – Sejumlah pemuda dikejar…

Warga Bogor Panik Susu Cair Kotak Kadaluarsa Beredar Luas Polisi Turun Tangan

BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Kecemasan masyarakat terhadap…

Hari ini, di PN Jakpus Hasto Kritiyanto Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Harun Masiku

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pengadilan Tipikor  pada Pengadilan…

HUT Polri Gelar  Lomba Debat Hukum Bersama Mahasiswa se-Bogor Raya

BOGOR KOTA, PINTASATU.com – HUT Polri tidak hanya…