Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
ALOR, PINTASSATU.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo kepada Pintassatu.Com di Ruang Kerjanya, Senin (30/06/2025) mengatakan Untuk pencairan Dana Desa Tahap II, desa harus memiliki Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih.
Untuk itu maka Dinas PMD Alor, telah bekerja sama dengan Dinas Koperasi untuk mendorong setiap desa menyelesaikan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut Kadis Imanuel Djobo, Berdasarkan data yang masuk, kurang lebih 40 desa di Alor telah menyelesaikan proses pengurusan Akta Notaris, dan diharapkan desa-desa lainnya dapat menyelesaikannya pada tanggal 9 atau 10 Juli ini.
Biaya pembuatan Akta Notaris sebesar Rp2.500.000 diambil dari biaya operasional pemerintah desa, yaitu 3% dari Dana Desa. KDMP merupakan program pemerintah pusat untuk membantu perekonomian masyarakat dan pembangunan di desa.
Dia berharap KDMP dapat dikelola dengan baik sehingga bisa mendatangkan keuntungan bagi percepatan pembangunan dan perekonomian di desa.
Dijelaskan bahwa untuk mengelola Dana Desa dengan baik, PMD telah memberikan pelatihan bagi perangkat desa, termasuk kepala desa, sekretaris, tim pelaksana kegiatan, dan bendahara desa.
Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan perangkat desa dalam mengelola Dana Desa. Pada tanggal 23-25 Juni 2025 PMD telah melakukan pelatihan bagi 58 operator desa tentang pengelolaan dan penggunaan Aplikasi Sistem Keuangan Desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) telah bekerja sama dengan Bank NTT untuk menerapkan Sistem Cash Management (CMS) sehingga semua transaksi keuangan desa dapat dilakukan secara non-tunai.
Dengan sistem ini, uang dapat langsung ditransfer ke rekening masing-masing, seperti untuk desa, hak-hak masyarakat, dan untuk pihak ketiga.
Saat ini, pencairan Dana Desa Tahap I telah dimulai, dan setiap proses di desa telah dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tanpa intervensi.
Dia berharap pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Untuk pencairan Dana Desa Tahap II, desa harus memiliki Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih.”ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Alor Drs. Imanuel Djobo mengatakan bahwa berkaitan dengan tuntutan agar memberhentikan, Machris Mau dari Koordinator Dana Desa.
Menurut kadis pemberhentian perlu dijelaskan, setelah Machris Mau diberhentikan sebagai Koordinator Kabupaten Dana Desa untuk Kabupaten Alor oleh Kementerian Desa, bahwa Dinas PMD sebelumnya telah mengangkatnya sebagai supervisor, namun karena bertentangan dengan ketentuan, SK tersebut kemudian kami cabut.
Saat ini, semua pendamping dan Koordinator Kabupaten telah memiliki kontrak baru dengan
Kementerian Desa untuk tahun 2025.
I PS.W.00309
Posted in Bali Nusra, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Sepanjang Januari…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kegiatan ini bertempat…
BOGOR I PINTAS SATU I – Lulusan…