Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
LHOKSUKON, PINTASSATU.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Utara mengamankan seorang pria berinisial IKN (52), warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, atas kasus penipuan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Tersangka ditangkap saat bersembunyi di kawasan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata jenis airsoft gun dan sepasang borgol, yang diduga digunakan untuk mendukung aksinya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasat Reskrim AKP Bustani, dalam keterangan kepada wartawan pada Ahad (29/6/2025), menjelaskan bahwa pelaku menipu
seorang teman sekolahnya dengan janji bisa membantu menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Untuk meyakinkan korban, IKN mengaku sebagai anggota polisi.
“Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat pengurusan PNS. Pada September 2024, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp30 juta. Sisanya diserahkan dalam bentuk satu unit mobil Honda Jazz, yang katanya akan dijual untuk menutupi kekurangan dana. Namun janji itu tak pernah terealisasi,” kata Bustani.
Dari hasil penyelidikan, lanjut Bustani, pelaku telah melakukan serangkaian aksi penipuan sejak tahun 2019. Selain mengaku sebagai polisi, pelaku juga kerap mengklaim sebagai personel Badan Narkotika Nasional (BNN) guna meyakinkan para korbannya.
“Modusnya cukup beragam, dari jual beli sepeda motor, jual beli ternak, hingga janji memasukkan orang bekerja di sejumlah perusahaan. Di wilayah Aceh Utara dan Lhokseumawe saja, tercatat 24 korban dengan total kerugian mencapai Rp402,5 juta,” ungkapnya.
IKN juga diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan lain yang saat ini tengah ditangani Polres Pidie, Polres Aceh Timur, dan Polres Langsa. Bahkan, dari catatan kepolisian, ia pernah tersangkut kasus pidana sebelumnya.
Kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas arahan Bapak Kapolres Aceh Utara, sesuai dengan program HIJRAH, kami membentuk posko pengaduan masyarakat untuk menampung laporan-laporan lain terkait perbuatan tersangka. Kami menduga jumlah korban masih bisa bertambah,” kata Bustani.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, serta subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api secara ilegal.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dapat menghubungi posko pengaduan di nomor 0852-7798-3031. Petugas akan mendatangi rumah pelapor untuk menggali keterangan lebih lanjut.
I PS.W. 0057
Posted in Crime News, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
JAWA TIMUR, PINTASSATU.com – Terkait Kasus dugaan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Kemacetan parah…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l Kota Bogor…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Irwasda Polda Metro…
BOGOR KOTA I Pintassatu.con l — Senin…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…