WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Aslan Hamzah : Aktivis Lingkungan Hidup dan Pertambangan

Admin | Jun 30, 2025

Untitled-143636

GORONTALO, PINTASSATU.com – Masih membekas diingatan kita bagaimana ribuan penambang rakyat yang berasal dari Kabupaten Bone Bolango melakukan unjuk rasa memperjuangkan aspirasinya.

Dengan jarak yang begitu jauh tidak menghentikan niat dan semangat mereka untuk berteriak di atas sound di kantor bupati Bone Bolango, kantor DPRD Provinsi dan kantor Gubernur Provinsi Gorontalo.

Tujuannya hanya satu yakni mendapatkan perhatian, atensi dan keberpihakan pemerintah atas nasib mereka akibat kerakusan, kerusakan dan  otoritarinisme perusahaan yang tidak produktif dan tidak memberikan dampak ekonomi kepada rakyat Gorontalo.

Kita lihat saja sejak mereka hadir dari  tahun 2010 yang ada hanya kerusakan hutan, hilangnya habitat flora dan fauna, bencana banjir serta kehancuran rumah penduduk akibat material yang dibawah oleh banjir kerumah penduduk akibat aktivitas tambang yang merusak hutan.

Sudah lebih 15 tahun mereka hadir namun tidak memberikan keuntungan bagi  rakyat Gorontalo serta tidak menambah pendapatan daerah.

Dalam kaidah, Islam  dikenal dar’ul mafasidimuqadamu ala jalbih mashalih “mencegah kerusakan harus didahulukan dari pada mendatangkan kemaslahatan.

Oleh karena itu menurut pengamatan saya selaku aktivitas lingkungan hidup dan  pertambangan, langkah Gubernur mengeluarkan rekomendasi untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT. Gorontalo Mineral sudah tepat dan  benar.

Ini adalah keputusan yang berani karena berdiri diatas kepentingan dan  keselamatan rakyat. Tidak perlu ada komentar miring  atau menyalahkan keputusan Gubernur tersebut sebab keputusan Gubernur Gorontalo sudah sesuai dengan adigium hukum yang selalu kita gaungkan “solusi populi suprema lex “keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi”.

Kita lihat juga secara hukum positif bahwa kehadiran perusahaan atas nama kontrak karya tidak sah secara hukum atau tidak menemukan relevansinya.

Sebab kehadiran kontrak karya yang selalu mereka gaungkan tidak terakomodir secara hukum. Kita lihat saja kepres nomor 41 tahun 2004 tentang perizinan atau perjanjian dibidang pertambangan yang berada di kawasan hutan.

Didalam kepres tersebut hanya ada 13 perusahaan yang di izinkan untuk kontrak karya sementara gorontalo mineral tidak disebutkan dalam kepres tersebut.

Ini berarti bahwa Gorontalo mineral tidak memiliki legal standing untuk usaha pertambangan di Gorontalo. Maka rekomendasi yang dikeluarkan oleh Gubernur Gorontalo memilki spirit untuk mengembalikan alam Gorontalo demi kebaikan rakyat Gorontalo.

Ini sesuai dengan kaidah hokum Islam ad-daf’u aula  minal jalbih “menolak kemungkin buruk harus didahulukan daripada menarik kebaikan”.

Berdaskan hal itu maka sudah sepantasnya Gubernur Gorontalo kita berikan apreasi dan penghargaan setingi tinggi karena telah berdiri dipihak rakyat kecil.

Adapun persoalan lainnya itu hanya masalah teknis administrasi yang tidak perlu dibesar – besarkan sebab kita melihat kesungguhan dan  niat baik  Gubernur Gorontalo yang berani dan ikhlas untuk rakyat Gorontalo.

I PS.W.00242

 

Posted in , ,

Berita Menarik

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Gunung Lewotobi Meletus, 6 Gunung di RI Lainnya Waspada!

JAKARTA, PINTASSATU.com – Pusat Vulkanlogi dan Mitigasi…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Baca Juga

Tidak Semua Sekolah Mengikuti Kalender Cuti Bersama

BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…

Diduga Kelelahan, Anggota DPRD Jakarta Tergeletak di Atas Kardus

JAKARTA I Pintassatu.com I – Anggota Fraksi…

Problem Sampah Kota Depok Harus di Mutasi

DEPOK I Pintassatu. com I – Problema…

HUT Bhayangkara Polres Bogor ke 79 Diisi Dengan Lomba Gerak Jalan

BOGORKOTA, PINTASSATU.com – Dalam  rangka memperingati Hari…

Laporan Terhadap Roy Suryo CS Dilimpahkan Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…