WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

TNI AD Siap Serahkan Pengelolaan Blang Padang Jika Ada Instruksi Resmi dari Kemenkeu

Admin | Jul 1, 2025

Untitled-6363

BANDA ACEH, PINTASSATU.com  – TNI Angkatan Darat (AD) menyatakan siap menyerahkan pengelolaan lahan Lapangan Blang  Padang, Banda Aceh, kepada Pemerintah Aceh apabila ada keputusan resmi dari  Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola barang milik negara (BMN).

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhyana, pada Selasa (1/7/2025), menanggapi surat Gubernur Aceh Muzakir Manaf kepada Presiden Prabowo Subianto yang meminta kejelasan status kepemilikan dan  pengelolaan kawasan strategis tersebut.

“Secara prinsip, TNI AD tidak mempermasalahkan jika Pemerintah Aceh ingin mengelola tanah tersebut. Namun prosesnya harus sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Wahyu.

Wahyu menjelaskan, pada tahun 1945, Badan Keamanan Rakyat (BKR) telah menggunakan Lapangan Blang  Padang sebagai pusat konsolidasi pasukan.

Kemudian pada 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh sarana dan prasarana militer di atas tanah tersebut kepada militer  Indonesia.

“Beberapa dokumen penyerahan tersebut masih tersimpan di arsip TNI AD,” jelasnya. Seiring waktu, status tanah Blang  Padang diformalkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021, tertanggal 24 Agustus 2021, yang menetapkan Kemhan sebagai Pengguna Barang (PB). Kemudian, Kemhan menyerahkan kewenangan kepada TNI AD sebagai Kuasa Pengguna Barang (KPB).

Sejak itu, TNI AD menggunakan dan merawat lapangan Blang Padang untuk kegiatan upacara, olahraga, dan fasilitas umum yang juga dimanfaatkan masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut Wahyu, jika Pemerintah Aceh ingin mengambil alih pengelolaan Blang  Padang, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan kepada Kementerian Keuangan untuk mengubah status Penetapan Status Pengguna (PSP) dari Kemhan ke Pemerintah Aceh.

“Jika PSP diubah, maka Kemhan akan memberikan instruksi kepada TNI AD untuk menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada Pemerintah Aceh. Kami siap, selama semua prosedur dilalui dengan benar,” ujarnya.

Ia menambahkan, TNI AD selama ini juga  telah menerima banyak dukungan dan  hibah tanah dari pemerintah daerah lain melalui mekanisme formal yang sah.

Persoalan Blang Padang kembali mengemuka setelah surat Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, kepada Presiden Prabowo Subianto beredar di media sosial.

Dalam surat bernomor 400.8/7180 tertanggal 17 Juni 2025, Gubernur Aceh meminta Presiden menyelesaikan status tanah Blang  Padang, yang menurutnya dikelola sepihak oleh TNI AD, padahal dulunya merupakan tanah wakaf Sultan Aceh untuk Masjid Raya  Baiturrahman.

Surat ini memicu diskusi luas di publik Aceh, mengingat Blang  Padang memiliki nilai sejarah, keagamaan, dan strategis yang tinggi bagi masyarakat.

I PS.W. 0057

 

Posted in ,

Berita Menarik

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

30 Robot Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79, Selanjutnya Untuk Layani Masyarakat

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ada yang menarik dalam…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Mahasiswa Gelar Aksi  di DPRA, Menolak Penambahan Empat Batalyon di Aceh

BANDA ACEH I Pintssatu.Com I – Ratusan…

Baca Juga

DPR Siap Proses Usulan Pemakzulan Gibran Sesuai Mekanisme

JAKARTA, PINTASSATU.com – Wakil Ketua DPR RI,…

Jelang HUT Bhayangakara, Kapolda Jabar Gelar Doa Bersama Lintas Agama

BANDUNG, PINTASSATU.com – Menyongsong HUT Bhayangkara ke…

Setkab Teddy Yakinkan Jamuan Prabowo-Macron Tak Ada Minuman Beralkohol

JAKARTA I Pintassatu.com I – Sekretariat Kabinet…