Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir
Daerah
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
MANDALIKA, PINTASSATU.com – Aktivis senior, Hasan Masat secara tegas mengatakan, soal penataan Pantai Tanjung An sengkol Pujut Loteng, “ Masyarakat jangan mau didekte ITDC”.
Menurut Hasan, ada beberapa soal sebenarnya yang harus diketahui soal penataan pantai tersebut, dari oal aturan hukum, kekeliruan, berdasarkan fakta di lapangan,
Dari hasil investigasi yang dilakukannya, menyebutkan, terjadinya kesenjangan usaha masyarakat.
Kesenjangan ini menurut Hasan sangat nampak terjadi, antara pengusaha yang punya modal dan diback up modal dan jaringan besar, dengan masyarakat yang berasal dari warga setempat.
“ Miris kita melihatnya, usaha apa adanya dan tentu sangat perlu diperhatikan pemerintah maupun ITDC,” ujar Hasan, pada wartawan, Rabu 2/7/25.
Hasan menyinggung, soal coorporate terdekat, dan CSR yang bisa digunakan untuk masyarakat sekitar.
“Sebab ketimpangan itu sangat jelas,” ungkap Hasan. Soal ROI pantai, menurutnya, terdapat kekeliruan,jika mengacu pada Perbup kabupaten Lombok Tengah, tahun 2022, hanya 35 meter disaat pasang air tertinggi.
Sementara dalam Perpres no 15 yang diperbaharui menjadi no 51 tahun 2016, tentang Garis Sepadan Pantai, itu hanya 100 meter dari air laut pada saat pasang menuju darat.
“ Semestinya Pemerintah Pemerintah Daerah Lombok Tengah, sudah menyesuaikan, dengan mempertimbangkan kataristik topografi, biofisik, hidro oseanografi serta ekonomi dan budaya masyarakat,” tutur Hasan.
“ Demikan pula dengan ROI pantai dan HPL. ROI tidak boleh masuk dalam HPL, karena sifat dan tujuannya berbeda, “ papar Hasan.
ROI (Right of Entry/Entry Right) pantai, adalah hak yang diberikan pemerintah untuk mengakses area pantai.
Penggunaann area pantai untuk kepentingan umum atau khusus, sedangkan HPL lebih luas. Pemberian pengolahan lahan oleh negara, pada instansi atau badan hukum tertentu.
Dengan demikian, maka sebaiknya pemerintah lombok tengah, bisa menyelamatkan warganya, dengan menata penggunaan ROI pantai yang ada, termasuk di Tanjung Aan, dengan mengosongkan ROI pantai tersebut dan menata ulang regulasi yang ada.
“‘Model pengelolaanya oleh warga sesuai dengan aturan dan kebutuhan sosial budaya masyarakat setempat, jangan mau didekte oleh ITDC, karena ROI pantai adalah akses publik, tidak dibebankan oleh hak tanah apapun oleh negara, kecuali untuk kepentingan publik,” tandasnya.
I ojan
Posted in Bali Nusra, Indeks Berita
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Jenazah Juliana Marins akhirnya…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Ada yang menarik dalam…
JABAR I Pintassatu.com I – Bripda Syahrul…
DEPOK I Pintassatu.com l – Ada yang…
BOGOR KOTA l Pintassatu.com l – Kota…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…
BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Ancaman HIV/AIDS kini…