Aksi Spontan Korban Aplikator: Tuntut Keadilan, Kritik Kemenhub Yang Dinilai Abai
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Zhao Weiguo, mantan bos perusahaan milik negara China, Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 14 Mei 2025.
Vonis dijatuhkan dengan penangguhan dua tahun, yang berarti Zhao harus menyelesaikan waktunya di penjara terlebih dahulu sebelum dihukum mati. Pengadilan menyatakan Zhao bersalah atas korupsi besar-besaran.
Ia dan rekannya membeli properti perusahaan dengan harga diskon, sehingga secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan (Rp1 triliun).
Selain itu, Zhao juga merugikan negara lebih dari 890 juta yuan (Rp2 triliun) dengan membeli jasa dari perusahaan rekannya dengan harga di atas nilai pasar.
Pengadilan memerintahkan Zhao untuk mengembalikan seluruh aset yang diselewengkan, serta menjatuhkan denda tambahan sebesar 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar).
Hak politiknya juga dicabut seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita oleh negara.
I neo
Posted in Crime News, Indeks Berita, Mancanegara
JAKARTA I Pintassatu.Com I – Rabu 7 Mei…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
KABUPATEN BOGOR, PINTASSATU.com I Malang benar nasib…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I – Pelayanan…
BEKASI I Pintassatu.com I – Aparat Polsek…
BOGOR I Pintassatu.Com I – Kapolres Kota…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I Ketua Pimpinan…