WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Korupsi Rp 3 Triliun, Bos BUMN China Dihukum Mati Dan Seluruh Aset Disita Negara

Admin | Jul 3, 2025

Untitled-6858568584

JAKARTA, PINTASSATU.com – Zhao Weiguo, mantan bos perusahaan milik negara China, Tsinghua Unigroup, dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 14 Mei 2025.

Vonis dijatuhkan dengan penangguhan dua tahun, yang berarti Zhao harus menyelesaikan waktunya di penjara terlebih dahulu sebelum dihukum mati. Pengadilan menyatakan Zhao bersalah atas korupsi besar-besaran.

Ia dan  rekannya membeli properti perusahaan dengan harga diskon, sehingga secara ilegal menguasai aset negara senilai 470 juta yuan (Rp1 triliun).

Selain itu, Zhao juga merugikan negara lebih dari  890 juta yuan (Rp2 triliun) dengan membeli jasa dari perusahaan rekannya dengan harga di atas nilai pasar.

Pengadilan memerintahkan Zhao untuk mengembalikan seluruh aset yang diselewengkan, serta menjatuhkan denda tambahan sebesar 12 juta yuan (sekitar Rp27 miliar).

Hak politiknya juga dicabut seumur hidup dan seluruh aset pribadinya disita oleh negara.

I neo

 

Berita Menarik

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Pemkab Dompu Resmi Laporkan Mahasiswa Ke Polisi

NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Keren! Pertamina Mandalika International Circuit Raih Homologasi Grade 3 FIA

MANDALIKA  I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…

Baca Juga