WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

TNI AD Siap Duduk Bersama Bahas Lahan Blang Padang Dengan Provinsi Aceh

Admin | Jul 3, 2025

Untitled-55254

JAKARTA, PINTASSATU.com – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Aceh terkait status lahan Blang Padang di Banda Aceh.

“Kalau mau ada sesuatu hal, mestinya duduk bareng, ngobrol. Kita kan nggak punya kewenangan ngasih,” kata Maruli kepada wartawan usai menghadiri acara di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Maruli menjelaskan, kewenangan atas lahan tersebut berada di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Berdasarkan administrasi yang berlaku, lahan itu telah diserahkan kepada Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan  dikelola oleh TNI AD.

“Kami kan di situ ada juga  surat kami, legalitasnya dari Kementerian Keuangan,” jelasnya. Ia berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara baik, melalui jalur komunikasi dan prosedur resmi yang berlaku antar lembaga.

Awal Kepemilikan Lahan Blang Padang Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, turut menjelaskan asal-usul lahan Blang Padang.

Menurutnya, tanah lapang yang berada di jantung Kota Banda Aceh itu semula digunakan oleh Badan Keamanan Rakyat (BKR) pada masa perjuangan kemerdekaan tahun 1945 sebagai tempat konsolidasi pasukan.

“Pada tahun 1950, Pemerintah Belanda melalui KNIL menyerahkan seluruh sarana dan  prasarana militer di atas tanah Blang  Padang dan  sekelilingnya kepada pihak militer Indonesia,” ungkapnya.

Setelah melalui proses administratif panjang, Menteri Keuangan menetapkan status tanah tersebut melalui Surat Keputusan Nomor KMK-193/KM.6/WKN.1/KNL.01/2021 pada 24 Agustus 2021.

Surat itu menetapkan Kementerian Pertahanan sebagai Pengguna Barang (PB) yang sah, kemudian pengelolaan diserahkan kepada TNI AD selaku Kuasa Pengguna Barang (KPB). Brigjen Wahyu menegaskan bahwa TNI AD tidak mempermasalahkan apabila Pemerintah Aceh berkeinginan mengelola lahan tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa proses pengalihan harus dilakukan sesuai aturan. “Secara mekanisme dan prosedur, tentunya TNI AD tidak bisa serta merta menyerahkan kepada Pemprov Aceh,” tegasnya.

I neo

 

Posted in ,

Berita Menarik

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Baca Juga

Kecamatan Beji Depok Berperan Aktif Berantas Premanisme dan Ormas

DEPOK I Pintassatu.com l Upaya Beji bersinergi…

Gibran Disomasi Jaringan Advokat, Disuruh Mundur Dari Wapres Dalam Waktu 7 Hari

JAKARTA, PINTASSATU.com – Jaringan Advokat PEREKAT Nusantara…

Pimpinan Dan Anggota DPRD Kota Depok Mendapat Pemahaman Bahaya Korupsi dari KPK

DEPOK , PINTASSATU.com – Direktur Pembinaan Peran…

RT 5 RW 7 Kebagusan Juarai PTP se-Pasar Minggu, Kini Ikut Tingkat Jaksel

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Wilayah RT…