Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori
Daerah
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola kepegawaian dan menyelesaikan berbagai persoalan strategis Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh.
Salah satu fokus utama yang disampaikannya adalah percepatan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disampaikan Mualem saat melakukan audiensi dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, di Kantor BKN, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Audiensi turut dihadiri oleh Plt Sekda Aceh M. Nasir, para bupati/wali kota se-Aceh, serta pejabat dari sejumlah kementerian dan instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Mualem menyampaikan sejumlah usulan penting, antara lain percepatan pengangkatan sekretaris daerah, pelimpahan kewenangan pengangkatan pejabat eselon III dan IV ke Kantor Regional XIII BKN Aceh, serta penyederhanaan prosedur mutasi dan penugasan ASN lintas instansi.
“Kita butuh birokrasi yang lincah dan responsif. Jangan sampai pelayanan publik terhambat oleh proses administrasi yang berbelit,” ujar Mualem.
Ia juga menyoroti perlunya regulasi yang lebih adaptif dalam pengelolaan ASN, khususnya terkait penempatan ASN suami-istri agar tetap dapat menjaga keharmonisan rumah tangga tanpa mengganggu kinerja.
“Negara harus hadir untuk mendukung ASN menjaga keseimbangan antara keluarga dan pekerjaan,” tegasnya.
Gubernur Mualem juga menyuarakan keprihatinannya terhadap nasib tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
Ia mendorong percepatan pengangkatan calon PPPK dari kategori R2, R3, dan R4, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.
“Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi justru tersingkir karena sistem yang tidak berpihak,” katanya.
Selain itu, ia mengusulkan agar penugasan antarinstansi dapat dilakukan lebih fleksibel tanpa prosedur administratif yang berbelit, selama ada kesepahaman antar-lembaga.
Usulan ini sejalan dengan semangat Peraturan MenPANRB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Mobilitas ASN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menyambut baik seluruh aspirasi yang disampaikan oleh Pemerintah Aceh.
Ia menegaskan bahwa BKN memiliki peran strategis sebagai manajer sumber daya manusia pemerintahan.
“Kami ini HRD-nya ASN Indonesia. Peran kami bukan hanya menjaga karier ASN, tapi juga memastikan kompetensi, kinerja, dan integritas mereka sesuai visi Presiden dan kepala daerah,” ujar Zudan.
Ia juga menegaskan kesiapan BKN dalam mendorong kebijakan afirmatif yang berpihak pada daerah, termasuk Aceh, selama tetap dalam koridor prinsip meritokrasi dan tata kelola yang baik.
“Aceh memiliki kekhasan tersendiri. Kami mendengar dan memahami aspirasi daerah, dan siap memfasilitasi selama sesuai regulasi,” tambah Zudan yang mengaku memiliki kedekatan emosional dengan Aceh sejak sebelum bencana tsunami 2004.
I PS.W. 0057
Posted in Daerah, Indeks Berita
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Direktur RS Indonesia di…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Jenazah Juliana Marins akhirnya…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu.com l – Menyambut hari…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Anggota Fraksi…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l Kota Bogor…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan…