Pimpinan Redaksi Media Online Pintassatu.Com Hadiri Acara Silaturrahmi Para Tokoh Jurnalis
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Dunia pers di Aceh kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan terhadap jurnalis. M. Dedi Yusuf, wartawan harian-ri.com yang juga pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh.
Ia menjadi korban penganiayaan berat di Gampong Cot Keueng, Aceh Besar, pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Akibat serangan brutal tersebut, Dedi sempat menjalani operasi dan tidak sadarkan diri selama dua hari.
Ia akhirnya siuman pada Jumat (4/7/2025) pukul 15.00 WIB.
Dalam kesaksian singkatnya kepada rekan-rekan jurnalis, Dedi mengaku tidak mengenali pelaku maupun mengetahui motif di balik penyerangan itu.
Insiden ini memicu kecaman luas dari komunitas pers. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, menyebut kasus ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Aceh.
“Ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah serangan terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi,” tegas Dimas, Jumat sore.
IWOI Aceh, kata Dimas, telah mengambil langkah hukum.
“Kami secara resmi akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh hari ini. Kami juga telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, tim hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.
Dimas mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.
Selain itu, dari aspek hukum pidana umum, penganiayaan yang dialami Dedi Yusuf juga termasuk pelanggaran Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat.
“Kami menuntut aparat kepolisian bertindak cepat, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Harus ada pengungkapan terhadap kemungkinan aktor intelektual di balik penyerangan ini. Keadilan untuk Dedi Yusuf adalah harga mati,” tutup Dimas.
I PS.W. 0057
Posted in Crime News, Daerah, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….
MALUKU, PINTASSATU.com – Dua mahasiswa Universitas Gadjah…
BOGOR, PINTASSATU.com – Seorang pria bernama Ayon (60)…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Thomas Trikasih Lembong alias…
BEKASI I Pintassatu.com I – Aparat Polsek…
BOGOR I PINTAS SATU I – Lulusan…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Senin 2…