WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Jurnalis Dedi Yusuf  Dianiaya, IWOI Aceh Desak Polisi Usut Tuntas Pelaku dan Aktor Intelektual

Admin | Jul 6, 2025

Untitled-3636636363

BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Dunia pers di Aceh kembali dikejutkan oleh aksi kekerasan terhadap jurnalis. M. Dedi Yusuf, wartawan harian-ri.com yang juga pengurus Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Provinsi Aceh.

Ia menjadi korban penganiayaan berat di Gampong Cot Keueng, Aceh Besar, pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Akibat serangan brutal tersebut, Dedi sempat menjalani operasi dan  tidak sadarkan diri selama dua hari.

Ia akhirnya siuman pada Jumat (4/7/2025) pukul  15.00 WIB.

Dalam  kesaksian singkatnya kepada rekan-rekan jurnalis, Dedi mengaku tidak mengenali pelaku maupun mengetahui motif di balik penyerangan itu.

Insiden ini memicu kecaman luas dari  komunitas pers. Ketua DPW IWOI Provinsi Aceh, Dimas KHS AMF, menyebut kasus ini sebagai bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Aceh.

“Ini bukan sekadar tindak kriminal  biasa. Ini adalah serangan terhadap kerja jurnalistik dan demokrasi,” tegas Dimas, Jumat sore.

IWOI Aceh, kata Dimas, telah mengambil langkah hukum.

“Kami secara resmi akan melaporkan kasus ini ke Polresta Banda Aceh hari ini. Kami juga  telah berkoordinasi dengan Polda Aceh, tim hukum harian-ri.com, serta pembina IWOI, Teguh Suryanto, untuk mengawal proses hukum hingga tuntas,” ujarnya.

Dimas mengingatkan bahwa jurnalis memiliki perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang menyatakan bahwa menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana dua  tahun penjara atau denda hingga Rp 500 juta.

Selain itu, dari  aspek hukum pidana umum, penganiayaan yang dialami Dedi Yusuf juga termasuk pelanggaran Pasal 170 dan 351 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat.

“Kami menuntut aparat kepolisian bertindak cepat, transparan, dan tidak berhenti hanya pada pelaku lapangan. Harus ada pengungkapan terhadap kemungkinan aktor intelektual di balik penyerangan ini. Keadilan untuk Dedi Yusuf adalah harga mati,” tutup Dimas.

I PS.W. 0057

 

Berita Menarik

Gubernur Babel Melepas 370 Jamaah Haji 2025, di Terminal VIP Bandara Depati Amir

PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

NTB Siap Jadi Tuan Rumah PON XII

Pintassatu.com, Jakarta – Pada tahun 2028 PON…

Jenazah 2 Mahasiswa UGM Korban Tenggelam Diantar Ratusan Warga ke Bandara

MALUKU, PINTASSATU.com – Dua mahasiswa Universitas Gadjah…

Baca Juga