LHOKSEUMAWE, PINTASSATU.com – Mahkamah Syariah (MS) Kota Lhokseumawe mencatat jumlah kasus perceraian mencapai 102 perkara sepanjang Januari hingga Juni 2025.
Dari jumlah tersebut, cerai gugat lebih mendominasi dibandingkan cerai talak.
Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Fauzi, S.Ag., kepada portalsatu.com, Senin (7/7/2025), menjelaskan bahwa dari total 102 perkara, 78 di antaranya merupakan cerai gugat yang diajukan oleh istri, sedangkan 24 lainnya merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
“Jumlah ini tergolong tinggi, meskipun baru per Juni 2025 sudah mencapai 102 perkara. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024 total kasus perceraian yang ditangani MS Lhokseumawe berjumlah 285 perkara,” ujar Fauzi.
Ia mengungkapkan bahwa faktor utama pemicu perceraian di Lhokseumawe antara lain perselisihan yang terus berlarut, masalah ekonomi, serta salah satu pihak meninggalkan pasangan.
Selain itu, ada pula kasus perceraian yang disebabkan oleh suami yang menjalani hukuman penjara dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Untuk menekan angka perceraian, menurut Fauzi, dibutuhkan peran aktif semua pihak, baik pemerintah, tokoh masyarakat, maupun lembaga keagamaan.
“Perlu adanya penyuluhan dan bimbingan pranikah yang bisa dilakukan secara rutin di tingkat desa maupun kecamatan,” pungkasnya.
I PS.W. 0057
Posted in Daerah, Indeks Berita
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
BANDA ACEH, PINTASSATU.com – Seratusan massa yang mengatasnamakan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
JAKARTA, PINTASSATU.com – 24 Juni 2025, Wakil…
DEPOK, PINTASSATU.com – Tindak pidana perdagangan orang…
KABUPATEN BOGOR I Pintassatu com I –…
JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Di tengah…