WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Ngaku Didatangi Arwah Brigadir Nurhadi, Misri di Balik Jeruji Sering Halusinasi

Admin | Jul 10, 2025

Untitled-3252352522

JAKARTA I PINTASSATU.com – Nama Misri Puspita Sari atau yang akrab disapa Misri dikenal sebagai Lady Companion (LC) yang menetap di Jambi.

la ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku atas kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, di kawasan Gili Trawangan.

Menurut Yan, selaku kuasa hukum Misri, kliennya ‘dipesan’ Kompol  Yogi karena pernah bertemu dengan Kompol Yogi di Jakarta pada tahun 2024 dan  saling mengikuti di media sosial.

“Sekitar April 2025, Kompol Yogi pernah menghubungi Misri lewat Instagram dan  mengundang

Misri agar berlibur ke Lombok dan  lanjut komunikasi via WhatsApp,” imbuh Yan. Misri berangkat dari  Bali menuju Lombok menggunakan speedboat.

Misri kemudian dijemput oleh Brigadir Nurhadi menggunakan mobil  di Pelabuhan Senggigi.

“Selama di jalan,  M (Misri) sempat minum riklona (obat penenang) sebanyak tiga biji dan saks P (Putri) dua biji,” papar Yan.

Setelah ditetapkan tersangka pada 17 Juni, kondisi mental Misri dinyatakan menurun hingga sering berhalusinasi.

Misri yang dikenal sebagai anak yatim piatu sekaligus tulang punggung keluarga itu bahkan dikabarkan ‘kerasukan’ arwah mendiang Brigadir Nurhadi.

“Sejak jadi tersangka, dia sering berteriak atau berbicara sendiri. Bahkan saat sesi konseling, dia menyebut-nyebut nama korban dan  menggambarkan kejadian secara tidak sadar,” kata Yan.

“Arwah itu, katanya, menyampaikan siapa pelaku dan  bagaimana dia dibunuh,” kata Yan lagi. “Dia melihat sosok tanpa wajah yang melarangnya bicara. Sosok itu muncul berkali-kali dan membuat Misri semakin tertutup,” pungkasnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, foto penampilan terbaru Misri ikut menjadi sorotan.

Wanita yang biasanya tampil seksi mendadak menutupi kepalanya dengan selendang menyerupai hijab.

Sementara itu, hingga saat ini kepolisian belum menemukan rekaman CCTV yang merekam langsung kejadian dugaan penganiayaan tersebut.

Polisi juga masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam kematian Brigadir Nurhadi. Sementara itu, ketiga tersangka saat ini dijerat Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP junto Pasal 55, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

I neo

 

Berita Menarik

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Tokoh Pemuda Dompu Tolak PPS

JAKARTA I Pintassatu.Com I – Tokoh pemuda…

Dapat Serangan Bom Dari Israel, Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza Tewas Satu Keluarga

JAKARTA, PINTASSATU.com – Direktur RS Indonesia di…

Surat Terbuka Muzakir Manaf Kepada Presiden Prabowo Subianto

ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…

Baca Juga