GT World Challenge Asia 2025 Tuntas di Sirkuit Mandalika, Pembalap : ini Track Favorit Saya
Bali Nusra
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
PRAYA I PINTASSATU.com- Diduga tersangkut uang pembayaran proyek Kepala Dinas Pemukiman dan Kawasan Pemukiman (perkim) Kabupaten Lombok Tengah, Muhammad Supriadi, dilaporkan ke Mapolda NTB oleh salah seorang rekanan.
Herlian Fajarudin, merupakan salah seorang rekanan di Dinas Perkim Lombok Tengah merasa dirugikan, sehingga memilih untuk melapor di Polda NTB.
Herlian mengakui bahwa pihaknya telah melapor ke Direktorat Reserse kriminal umum (Ditreskrimum), dengan dugaan penipuan.
Herlian mengaku, pembayaran proyek senilai Rp 1,5 miliar belum terbayarkan padahal Proyek sudah selesai dikerjakan.
Pada laporan itu, pembayaran pekerjaan yang sudah 100 persen selesai tapi belum terima bayaran penuh.
“ Total nilai proyek Rp 1,5 miliar, tapi pembayaran baru diberikan sebesar Rp 450 juta,” ungkap Helian pada wartawan Kamis (10/7/2025).
Proyek dimaksud, dikerjakan pada tahun 2022-2023, yakni rehabilitasi dan fasilitas umum (fasum) Polres Loteng, pemasangan kantal vinil di gedung PKK, dan penataan lanskap kantor Bupati Loteng.
Mnurutnya, semua proyek dari bupati Loteng tersebut sudah selesai dikerjakan, akan tetapi hingga kini pembayaran belum kunjung diterima.
Namun anehnya, justru sisa pembayaran dari Rp 450 juta, yang harus terimanya, diberikan kepada perusahaan lain yang tidak mengerjakan.
Herlian menduga perusahaan yang dibayar atas pengerjaan proyek itu milik salah satu keponakan bupati Loteng. “Saya yang kerja malah perusahaan lain yang terima pembayaran.,” katanya.
Kepala Dinas Perkim, Muhammad Supriadin, dilaporkan karena pada saat pengerjaan proyek tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Loteng, sekaligus menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK) terhadap proyek yang dikerjakannya.
“Sebagai PPK, Muhammad Supriadin yang berwenang tanda tangan kontrak dan perintah bayar,” ungkapnya.
Hal lain, yang mengejutkan disebut Herlian, saat pembayaran sisa pengerjaan, Muhammad Supriadin tiba tiba mengganti perusahaan miliknya ke perusahaan milik keponakan bupati. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan pada 27 Maret 2025.
Ia mengaku telah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTB.
Secara terpisah, Kadis Perkom Lombok Tengah Muhammad Supriadin yang Dikonfirmasi Pintassatu.com, mengaku jika pihak kepolisian telah mengkonfirmasi pihaknya.
Supriadin mengaku, bahwa pihak kepolisian akan diundang dan menfasilitasi untuk di mediasi kasus tersebut.
“Pihak kepolisian akan mempertemukan antara saya sebagai terlapor, dengan pelapor. Ini hanya ada kesalahfahaman,” ujar Supriadin.
I PS.W.00125
Posted in Bali Nusra, Crime News, Indeks Berita
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
ACEH, PINTASSATU.com ⸻⸻ “Pulau Kami, Harga Diri…
PANGKAL PINANG I Pintassatu.com | – Gubernur…
NTB I Pintassatu.Com I DOMPU – koalisi mahasiswa…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Penilaian ICW…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Adanya libur…
BEKASI, PINTASSATU.com – Warga Bekasi kecewa untuk…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Sepanjang Januari…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Mabes Polri menggelar Sports…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Pihak Direktorat Cybercrime,…