WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Eks Sekwan dan Empat ASN DPRD Bengkulu Tersandung Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Admin | Jul 11, 2025

Untitled-3252525252

BENGKULU I PINTASSATU.com – Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif.

Penetapan tersebut dilakukan usai serangkaian pemeriksaan intensif yang dimulai  sejak awal Juni 2025.

Kelima tersangka yaitu mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) berinisial ER, mantan Bendahara Dh, Kasubag Umum  merangkap PPTK Rz, serta dua  staf bendahara bernama AY dan  RP. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan manipulasi laporan perjalanan dinas sejak tahun 2022 hingga 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut ditaksir mencapai Rp 3 miliar.

“Kami menemukan indikasi kuat bahwa sejumlah kegiatan perjalanan dinas hanya tercatat di atas kertas, tanpa benar-benar dilaksanakan. Ini jelas merupakan tindakan melawan hukum,” ujar Victor dalam keterangan  pers, Selasa (9/7/2025).

Penyidik juga  telah menggeledah beberapa ruangan di Kantor Sekretariat DPRD Bengkulu dan menyita dokumen penting yang berkaitan dengan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), nota pembelian, dan  bukti  pertanggungjawaban lainnya.

Selain dugaan perjalanan fiktif, penyidik tengah mendalami indikasi penyimpangan anggaran lainnya, termasuk dana rumah tangga, pemeliharaan kendaraan dinas, serta dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.

Para tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Bengkulu untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kejati Bengkulu memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan  tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dari  kalangan ASN maupun non-ASN.

“Kami berkomitmen mengusut kasus ini secara transparan dan  profesional. Tidak  akan ada yang kami tutupi,” tegas Victor.

Kasus ini menjadi sorotan publik  Bengkulu, mengingat dugaan penyalahgunaan anggaran terjadi di tengah kondisi keuangan daerah yang masih terbatas. Masyarakat berharap penegakan hukum dapat berjalan adil dan  memberikan efek jera bagi  para pelaku.

I PS.W.00241

 

Berita Menarik

30 Robot Meriahkan HUT Bhayangkara Ke 79, Selanjutnya Untuk Layani Masyarakat

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ada yang menarik dalam…

Warga Lombok Menolak Aksi Tutup Tano Yang Digelar KP4S

Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…

Kejaksaan Agung Tangkap Bos Sritex

JAKARTA I Pintassatu.Com I Kamis, 22 Mei…

Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso

JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Baca Juga

Ada yang Menangis Tidak Lolos Masuk UI. 1.602 Orang Lolos Menjadi Mahasiswa Baru

DEPOK, PINTASSATU.com – Mungkin karena cita-citanya masuk…

POLRESTRO BEKASI ADAKAN SAFARI KAMTIBMAS

JAKARTA RAYA I Pintassatu.com I – Safari Kamtibmas…

Angin Kencang Batik Air Hampir Tergelincir di Landasan Bandara Soetta

TANGERANG, PINTASSATU.com – Beredar video yang menunjukkan…

Keluhan Jalan Batu Tulis Bogor BPT Percepat Penanganan Longsor di Kawasan Tersebut

BOGOR KOTA, PINTASSATU.com – Pemerintah Kota (Pemkot)…