WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Kejati Didesak Usut Penyalahgunaan Dana Earmark Rp132 Miliar di Aceh Selatan

Admin | Jul 12, 2025

Untitled-12

BANDA ACEH I PINTASSATU.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp  Aksi) Provinsi Aceh mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh agar segera mengusut dugaan penyalahgunaan dana earmark tahun anggaran 2024 di Kabupaten Aceh Selatan yang nilainya mencapai Rp132,36 miliar.

Ketua DPW Alamp  Aksi Aceh, Mahmud Padang, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/7/2025), menyatakan bahwa dana earmark adalah dana yang dialokasikan untuk tujuan tertentu dan penggunaannya tidak boleh melenceng dari  peruntukan yang telah ditetapkan.

“Namun di Aceh Selatan, dana earmark ratusan miliar itu disinyalir digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan alokasinya. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan,” tegas Mahmud.

Mahmud mengutip temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang menunjukkan bahwa dana earmark tahun 2024 sebesar Rp132.362.340.202,33 telah digunakan untuk berbagai kegiatan yang tidak sesuai peruntukan, antara lain:

DAK Non Fisik 2023: Rp1,22 miliar, DAK Non Fisik 2024: Rp11,15 miliar, DAK Fisik 2024: Rp35,85 miliar, Dana  Otsus 2024: Rp16,65 miliar, DBH Sawit 2023 dan  2024: Rp6,2 miliar, DAU untuk Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum:  Rp44,6 miliar, Insentif Fiskal: Rp4,35 miliar, Bantuan Keuangan Provinsi: Rp172  juta, dan  Dana  Non Kapitasi dan  Hibah  RR: Rp13,2 miliar.

Setelah dikurangi sisa kas di Kasda per 31 Desember 2024 sebesar Rp1,14 miliar, maka total penggunaan dana earmark yang tidak sesuai mencapai Rp132,36 miliar.

Menurut Mahmud, jika hal tersebut terbukti menimbulkan kerugian negara, maka patut dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Penyalahgunaan dana earmark adalah tindak pidana korupsi karena merupakan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara,” tegasnya.

Selain pidana, pelaku juga bisa dikenai sanksi administratif, seperti pemberhentian dari  jabatan. Tak hanya itu, Alamp Aksi juga  menyoroti utang belanja Pemkab Aceh Selatan yang membengkak hingga Rp184,21 miliar. Jika ditambahkan dengan penggunaan dana earmark, maka menurut

Mahmud, Aceh Selatan mengalami defisit kemampuan keuangan sebesar Rp267,36 miliar pada tahun anggaran 2024.

“Kondisi ini tidak wajar. Patut diduga ada pengelolaan keuangan daerah yang ugal-ugalan dan perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum agar tidak membebani anggaran tahun 2025,” pungkas Mahmud Padang.

I PS.W. 0057

 

Posted in ,

Berita Menarik

Basarnas Kendari Evakuasi 352 Orang dari KM Alif Berkah 01 yang Kandas di Perairan Pulau Bokori

KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…

Kisruh Tanah Wakaf Sultan Blang Padang, Menteri Agama Rencana Kembalikan ke Nazir Sah

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Agama Republik Indonesia, Prof….

Keluarga Juliana Marins Tuntut Keadilan, Minta Jenazah Diotopsi Ulang

JAKARTA, PINTASSATU.com – Ibunda Juliana, Estela Marins,…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Bank DKI dan BJB Beri Kredit untuk Sritex meski Tak Penuhi Syarat

JAKARTA I Pintassatu.Com I  – Kejaksaan Agung…

Baca Juga

Sari Yuliati: Kenaikan Gaji Hakim 280 Persen Harus Diiringi Integritas dan Pengawasan

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Keputusan Presiden Prabowo…

Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di  Samsat Kota Depok Diduga Jadi Ajang Pungli

DEPOK, PINTASSATU.com I – Rupanya program pemutihan…

Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Uang Kasus Korupsi Ekspor CPO Wilmar

JAKARTA, PINTASSATU.com I – Kejaksaan Agung (Kejagung)…

PB HMI Serukan “Jaga Raja Ampat”

JAKARTA I Pintassatu.com I – Pengurus Besar…