GORONTALO I PINTASSATU.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol-PP kepada seorang anggota Polisi di Kota Gorontalo, menemukan babak baru.
Penasehat Hukum korban mengaku yakin telah mengantongi fakta-fakta terkait penggunaan Taser Gun. Ricki Monintja, dalam sebuah keterangannya sebagaimana dilaporkan Jumat malam (11/7/2025) mengakui hal itu.
Ricki Penasehat Hukum korban menyampaikan terkait komentar soal penggunaan Taser Gun yang sebelumnya dibantah oleh kuasa hukum Satpol-PP dan menyebutkan itu hanyalah HT (Handy Talky) hal ini menurutnya tidak masuk akal dan keliru.
Ricki menjelaskan, pihaknya yakin dan memiliki bukti akan penggunaan Taser Gun yang dimiliki oleh Satpol PP sebab pihak kuasa hukum menyebutkan memiliki fakta akan hal itu.
“Berdasarkan keterangan saksi fakta, berikut saksi korban yaitu DOL kemudian saksi fakta yang juga menyaksikan bahwa alat yang diduga alat kejut listrik tersebut memang mutlak Taser Gun bukan Handy Talky Talky ataupun sejenisnya,” ujarnya menerangkan.
Ricki bilang, saksi fakta yang melihat langsung alat tersebut ialah Taser Gun berjumlah 2 orang ditambah saksi korban yakni DOL.
Berdasarkan keterangan saksi fakta, korban tak hanya mendapatkan serangan Taser Gun dibagian leher dan bagian punggung namun juga di beberapa titik seperti bagian badan namun durasinya tidak cukup lama seperti yang di bagian leher sebelah kiri korban.
“Bagian badan itu seperti hanya dikejutkan beberapa kali berdasarkan keterangan saksi fakta,” ucap Ricki.
“Dan sekali lagi Taser Gun dalam hal ini adalah benar adanya,” sambung dia.
Dalam hal ini pihak Penasehat Hukum menghimbau adanya kejujuran dari pihak Satpol-PP untuk bisa mengakui bahwa Taser Gun tersebut benar-benar ada dan menyampaikan siapa yang menggunakan itu.
“Ini demi Kota Gorontalo kedepan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ronal Husain selaku Penasehat hukumnya DOL juga menyampaikan update terkini dari perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap DOL.
Saat ini tim kuasa hokum sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. “Tadi sore kami menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan, dugaan yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku itu pasal 170 KUHP,” jelasnya lagi.
Ronal menuturkan, Taser Gun dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi fakta dilihat secara langsung dari jarak kurang lebih 20Cm.
“Sebelumnya Taser Gun ini diarahkan ke korban (DOL) ternyata sebelumnya diarahkan kepada korban dalam hal ini saksi fakta terlebih dahulu,” terangnya.
“Ada juga ada masyarakat yang terkena imbas dari Taser Gun, masyarakat itu ialah yang berusaha melerai pengeroyokan terhadap anggota polri ini,” jelasnya.
Dalam hal ini pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
“Dugaan pengeroyokan untuk sementara dilakukan lebih dari 4 orang,” imbuhnya. I PS.W.00242
Posted in Crime News, Indeks Berita
SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Perdagangan periode 2015–2016…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Satuan…
BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…
JAKARTA I PINTASSATU.com – Kementerian Luar Negeri…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Badan Pengawas…
TANGERANG, PINTASSATU.com – Beredar video yang menunjukkan…