WhatsApp Image 2025-05-03 at 14.42.22_13911e40

Babak Baru Dugaan Pengeroyokan Sejumlah Satpol PP terhadap Anggota Polri di Kota Gorontalo

Admin | Jul 12, 2025

Untitled-115

GORONTALO I PINTASSATU.com – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah oknum Satpol-PP kepada seorang anggota Polisi di Kota Gorontalo, menemukan babak baru.

Penasehat Hukum  korban mengaku yakin telah mengantongi fakta-fakta terkait penggunaan Taser Gun. Ricki Monintja, dalam sebuah keterangannya sebagaimana dilaporkan Jumat malam (11/7/2025) mengakui hal itu.

Ricki Penasehat Hukum  korban menyampaikan terkait komentar soal penggunaan Taser Gun yang sebelumnya dibantah oleh kuasa hukum Satpol-PP dan menyebutkan itu hanyalah HT (Handy Talky)  hal ini menurutnya tidak masuk akal dan keliru.

Ricki menjelaskan, pihaknya yakin dan memiliki bukti akan penggunaan Taser Gun yang dimiliki oleh Satpol PP sebab pihak kuasa hukum menyebutkan memiliki fakta akan hal itu.

“Berdasarkan keterangan saksi fakta, berikut saksi korban yaitu DOL kemudian saksi fakta yang juga menyaksikan bahwa alat yang diduga alat kejut listrik tersebut memang mutlak Taser Gun bukan Handy Talky Talky ataupun sejenisnya,” ujarnya menerangkan.

Ricki bilang, saksi fakta yang melihat langsung alat tersebut ialah  Taser Gun berjumlah 2 orang ditambah saksi korban yakni  DOL.

Berdasarkan keterangan saksi fakta, korban tak hanya mendapatkan serangan Taser Gun dibagian leher dan  bagian punggung namun juga  di beberapa titik seperti bagian badan namun durasinya tidak cukup lama  seperti yang di bagian leher sebelah kiri korban.

“Bagian badan itu seperti hanya dikejutkan beberapa kali berdasarkan keterangan saksi fakta,” ucap Ricki.

“Dan sekali lagi Taser Gun dalam hal ini adalah benar adanya,” sambung dia.

Dalam hal ini pihak Penasehat Hukum menghimbau adanya kejujuran dari  pihak Satpol-PP untuk bisa mengakui bahwa Taser Gun tersebut benar-benar ada dan  menyampaikan siapa yang menggunakan itu.

“Ini demi Kota Gorontalo kedepan,” pungkasnya.

Ditempat yang sama, Ronal Husain selaku Penasehat hukumnya DOL juga  menyampaikan update terkini dari  perkembangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap DOL.

Saat ini tim kuasa hokum sudah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan. “Tadi sore kami menerima pemberitahuan dimulainya penyidikan, dugaan yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku itu pasal 170 KUHP,” jelasnya lagi.

Ronal  menuturkan, Taser Gun dalam hal ini berdasarkan keterangan saksi fakta dilihat secara langsung dari  jarak  kurang lebih 20Cm.

“Sebelumnya Taser Gun ini diarahkan ke korban (DOL) ternyata sebelumnya diarahkan kepada korban dalam hal ini saksi fakta terlebih dahulu,” terangnya.

“Ada juga ada masyarakat yang terkena imbas dari Taser Gun, masyarakat itu ialah  yang berusaha melerai pengeroyokan terhadap anggota polri ini,” jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya berharap agar pihak kepolisian dapat segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

“Dugaan pengeroyokan untuk sementara dilakukan lebih dari  4 orang,” imbuhnya. I PS.W.00242

 

Berita Menarik

Pabrik karet PT. Teluk Luas Terbakar

KOTA PADANG I Pintassatu.Com I – Minggu…

Minta Pembentukan PPS Dipercepat KP4S Aksi Demonstari di Pelabuhan Tano

SUMBAWA BARAT I Pintassatu.Com I — Mulai…

Tom Lembong : Terkait Kasus Dugaan Korupsi Importasi Gula

JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Perdagangan periode 2015–2016…

Samarinda Dikepung Banjir

KOTA SAMARINDA I Pintassatu.Com I – Kota…

Manajemen Pemerintah Prabowo Dipertanyakan

JAKARTA I Pintassatu.Com I — Hasan Nasbi…

Baca Juga

Jalur Tol Bogor – Serpong Segera Dibangun Setelah Adanya Kesepakatan Pemilik Lahan

BOGOR I Pintassatu.com I — Rupanya pembayaran…

Diplomat Kemenlu RI Yang Tewas Sempat Jadi Saksi Kasus TPPO

JAKARTA I PINTASSATU.com – Kementerian Luar Negeri…

Angin Kencang Batik Air Hampir Tergelincir di Landasan Bandara Soetta

TANGERANG, PINTASSATU.com – Beredar video yang menunjukkan…