JAKARTA I PINTASSATU.com – Sidang lanjutan kasus korupsi impor gula kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, yang membela terdakwa Tony Wijaya, menyampaikan pernyataan mengejutkan: swasta seperti kliennya hanya ditugaskan oleh BUMN, bukan pelaku utama korupsi.
Hotman menekankan bahwa dasar hukum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 117 Pasal 28 jelas menyebut menteri punya wewenang penuh melakukan pengecualian, termasuk menunjuk BUMN untuk impor dan bekerja sama dengan pihak swasta.
Ia juga menyoroti bahwa beberapa mantan menteri lain melakukan hal serupa, tapi tidak diproses hukum.
Dengan dalih tersebut, Hotman menyatakan tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Tony Wijaya karena peran swasta hanya sebagai pelaksana, bukan pengambil keputusan. Klaim ini akan menjadi sorotan utama dalam lanjutan sidang.
I neo
Posted in Crime News, Indeks Berita, Jabodetabek
KENDARI I Pintassatu.com I – Kepala Kantor Pencarian…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
MANDALIKA I Pintassatu.Com I – Pertamina Mandalika…
Beredar kabar bahwa KP4S akan menggelar aksi…
BEKASI I Pintassatu.com I – Aparat Polsek…
BOGOR KOTA I Pintassatu.com l Kota Bogor…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Badan Penelitian Dan Pengembangan…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Heboh soal permintaan Istri…
BOGOR KOTA – I Pintassatu.com l Tidak…