Sempat Sebut Sutiyoso “Bau Tanah”, Hercules Minta Maaf dan Cium Tangan Sutiyoso
Headline News
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
ALOR I PINTASSATU.com – Kejaksaan Negeri Alor telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor.
Dua tersangka yang di tahan tersebut adalah HS alias Kevin selaku kontraktor pelaksana, dan OD, selaku staf administrasi atau tenaga yang mengatur keuangan,
PT. Citra Putera Laterang dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan Kantor DPRD Alor, Senin (14/07/2025) pukul 20:00 (WITA).
Kepala Kejaksaan Negeri Alor, D.L.M Oktaria Hutapea, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Bangkit Y.P. Simamora, SH, MH didampingi Kasi Intel Kejari Alor, Nurrochmad, SH, MH dalam keterangan persnya pada Pintassatu.Com mengatakan, penetapan tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan alat bukti surat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,200 miliar. Kasi Pidsus, Simamora mengatakan penyidik kemungkinan akan menetapkan tersangka lain dalam waktu dekat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung DPRD Alor.
“Saat ini, penyidik masih mendalami Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Institut Teknologi 10 November Surabaya untuk pembangunan tahap pertama, karena pembangunan Gedung DPRD Alor terbagi dalam dua tahapan, yaitu tahap pertama dikerjakan pada tahun 2021 dan tahap dua pada tahun 2022,”ucapnya.
Dijelaskan oleh Kasi Pidsus,
Simamora bahwa apabila dalam perkembangan ditemukan kerugian negara, maka tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka tambahan.
Unsur tindak pidana korupsi memerlukan adanya kerugian negara untuk dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
Konsultan pengawas, konsultan perencana juga memiliki kemungkinan untuk ditetapkan sebagai tersangka, tergantung pada sejauh mana perbuatan mereka.
Penyidik akan melakukan gelar perkara secara internal untuk memastikan keadilan dan ketepatan dalam penetapan tersangka.
Dikatakan oleh Kasi Pidsus Simamora,
bahwa tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka apabila terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi.
“Kontraktor tahap pertama telah mengembalikan sebagian kerugian negara, namun pengembalian tersebut tidak menghapus sifat pidana,”kata Simamora.
Disebutkan bahwa lama tahanan penyidik terhadap kedua tersangka adalah 20 hari, dan dapat diperpanjang hingga 120 hari jika diperlukan.
Kasi Pidsus Simamora menyatakan bahwa untuk pembangunan tahap pertama gedung DPRD Kabupaten Alor masih dalam proses pendalaman oleh penyidik, dan jika ditemukan kerugian negara, maka penyidik akan menetapkan tersangka tambahan.
Semua pihak yang terkait dengan proyek pembangunan gedung DPRD Kabupaten Alor, termasuk konsultan pengawas dan perencana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kemungkinan berpotensi untuk ditetapkan sebagai tersangka jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
Kontraktor yang mengerjakan Gedung DPRD Alor tahap pertama telah mengembalikan sebagian kerugian negara, namun pengembalian tersebut tidak menghapus sifat pidana dan proses hukum akan terus berlanjut.
Lama tahanan 20 hari, penyidik akan meminta perpanjangan waktu penahanan jika diperlukan. Dia mengatakan selain menetapkan dan melakukan penahanan terhadap HS dan OD di Lapas
Kelas IIB Kalabahi, Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dua unit handphone milik masing-masing tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Alor Nomor: Print – 126/N.3.21/Fd.03/03/2025 tanggal 10 Maret 2025,”ujar Kasi Pidsus Simamora.
I PS.W.00309
Posted in Bali Nusra, Crime News, Indeks Berita
JAKARTA I Pintassatu.com I – Akhirnya Ketua…
PRAYA I Pintassatu.Com I – GT World…
JAKARTA I Pintassatu.Com I — Pada acara…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Menteri Perdagangan periode 2015–2016…
JAKARTA, PINTASSATU.com – Momen 10 Muharram selalu…
BOGOR KOTA I Pintassatu.Com I – Pelayanan…
KOTA BOGOR, PINTASSATU.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen)…
KOTA BOGOR – I Pintassatu.com l Polresta…
JAKARTA I Pintassatu.com I – Pihak Direktiorat…